<i>Reward and Punishment</i> Dalam Pengelolaan Keuangan

<i>Reward and Punishment</i> Dalam Pengelolaan Keuangan

Palangkaraya (Pendis) - Dalam Pengelolaan Keuangan Negara sangat dituntut akuntabilitas dan transparansi, saat ini dalam menunjang tuntutan tersebut Kemenkeu mengimplementasikan SPAN , SILABI dan SAIBA.

Bagian Keuangan Ditjen Pendis sebagai penanggungjawab Pengelolaan Keuangan Program Pendidikan Islam melaksanakan peningkatan kompetensi SDM Pengelola Keuangan pada beberapa provinsi yang diikuti oleh seluruh satuan kerja pengelola keuangan program Pendidikan Islam.

Kebijakan Kementerian Agama dalam hal pengelolaaan keuangan selain meningkatkan akuntabilitas dan transparansi, dalam pengelolaanya harus berbasis pada lima budaya kerja yaitu integritas, profesionalitas, inovasi, tanggung jawab dan keteladanan. Kelima budaya kerja tersebut akan dikukuhkan dalam Peraturan Menteri Agama sehingga diharapkan menjadi cerminan dalam pengelolaan keuangan dan menjadi tolak ukur keberhasilan.

"Diharapkan dengan lima budaya kerja tersebut dapat mentaati dan mengikuti peraturan yang berlaku, bekerja sesuai dengan SOP, membuat terobosan baru untuk memudahkan pekerjaan dengan cepat dan nyaman, bekerja sampai tuntas dengan mengetahui ilmunya, disiplin dan tidak kamuflase," kata Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam Moh. Ishom Yusqi di Palangkaraya Kamis (28/5) malam.

Moh. Ishom menyampaikan hal itu dalam Workshop Penatausahaan Perbendaharaan Tingkat Kanwil, PTAIN dan Kankemenag yang dilaksanakan tanggal 28-31 Mei 2015 dengan diikuti oleh para Bendahara Pengeluaran dan Operator SAIBA pada Kanwil, PTAIN, Kankemenag dan Madrasah Negeri se Kalimantan Tengah.

Reward and punishment menurut Moh. Ishom juga akan dijalankan, oleh karena itu bila ada yang kinerjanya bagus, tertib pelaksanaannya dan Laporan Keuangannya juga bagus dan tepat waktu maka layak diberikan penghargaan. Bila perlu yang berprestasi diberikan peningkatan kualifikasi akademik. Tak lupa Moh. Ishom juga mengucapkan terimakasih kepada para operator laporan keuangan yang bekerja keras sehingga Opini BPK terhadap Kementerian Agama tetap WTP DPP.

"Sebaliknya bila kinerjanya buruk, banyak temuan dan Laporan Keuangan"nya tidak memadai maka ada wacana hukumannya berupa pengurangan anggaran di tahun berikutnya, kedepan ukurannya bukan lagi serapan tapi kinerja dan laporan yang bagus, untuk itu Kabag Keuangan agar selalu memantau perkembangan ini," pintanya

Moh. Ishom menambahkan pentingnya akuntansi berbasis akrual karena tahun 2015 adalah tahun awal penerapan akuntansi berbasis akrual untuk menyusun Laporan Keuangan Kementerian Agama dengan mengembangkan SAI menjadi SAIBA. "Ini harus dicermati dan diperhatikan betul jangan sampai dengan perubahan ini menjadi hambatan dalam penyajian Laporan Keuangan," katanya

Yang perlu diperhatikan lagi menurut Moh. Ishom adalah perubahan akun bantuan non miskin dari 57 ke 52 termasuk diantaranya bantuan operasional madrasah dan KIP, hal ini mengakibatkan terhambatnya proses pencairan bantuan sehingga menjadi pertanyaan anggota DPR dan masyarakat, oleh karena itu hal ini harus dipahami betul oleh para pengelola keuangan untuk menghindari kesalahan dan mampu memberikan informasi yang jelas kepada publik tentang apa yang terjadi.

Diakhir pembicaraannya Moh. Ishom yang didampingi oleh Kepala Kanwil Kementerian Agama Kalimantan Tengah H. Abdul Halim H. Ahmad mengapresiasi capaian serapan di wilayah Kalimantan Tengah yang termasuk pada urutan pertama pada Triwulan I 2015. Dan berharap kepada peserta untuk berkonsentrasi penuh pada workshop ini karena materinya berkaitan dengan hal-hal di atas. "workshop ini harus menghasilkan sesuatu dan bermanfaat karena workshop ini adalah bukan Walk and Shoping," tutupnya.
(ACM/ra)


Tags: