Bali (Pendis) --- Kementerian Agama RI terus mengupayakan peningkatan mutu dan kualitas pendidikan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam. Hal tersebut diwujudkan, salah satunya melalui Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Ditjen Pendidikan Islam, yaitu dengan menyelenggarakan Sinkronisasi Data Penerima Dana BOS Pesantren Tahap 2 di Bali pada 23 – 25 Agustus 2023.
Kepala Sub Direktorat Pendidikan Kesetaraan, Rahmawati menyampaikan bahwa sasaran data BOS harus berdasar pada lembaga yang masih aktif. Menurutnya, kegiatan sinkronisasi perlu diadakan dengan bertujuan untuk tracking data lembaga yang masih aktif. Hal ini agar penyaluran dua program di atas tepat sasaran, tepat waktu pencairan, dan tidak double penerima.
“Operator perlu memastikan data penerima bantuan BOS benar-benar valid. Selain itu, operator perlu melakukan sosialisasi tentang arti pentingnya pendataan EMIS sebagai sumber awal validasi data awal BOS. Hal ini merupakan transformasi layanan umat Kementerian Agama terhadap lembaga-lembaga pendidikan penerima BOS” jelas Rahmawati di Bali pada Rabu, (23/08/2023).
Rahmawati juga menegaskan bahwa ketersedian dana tidak sebesar seperti pada penyaluran tahap 1. Maka validasi data kelembagaan sangatlah perlu agar penyaluran dana tersebut dapat optimal, disamping perlunya strategi agar penyaluran tersebut dapat merata.
“Maka untuk mengeliminir double penerimaan dana BOS perlu verifikasi dan validasi (verval) keaktifan data lembaga” tandasnya.
Aziz Saleh sebagai Kasubtim pada Pengelolaan Data EMIS menyatakan bahwa data lembaga pondok pesantren harus terus diupdate dan mendorong untuk terus memperbaharui BAP pada validasi data lembaga tersebut.
Kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Data Penerima Dana BOS dan PIP Pesantren Tahap 2 ini dilaksanakan di Hotel Dream of Aventus, Bali. Kegiatan ini diikuti oleh para pengelola BOS pada pesantren dan pada Pendidikan Kesetaraan pada Pesantren Salafiyah (PKPPS) dari tingkat wilayah sampai pengelola di tingkat pusat. (Fadh)
Bagikan:
Sistem aplikasi pendukung penyusunan dokumen perencanaan pekerjaan
Sistem Informasi Penilaian Angka Kredit (PAK) bagi Dosen Kemenag RI
Izin Pendirian Madrasah adalah izin operasional penyelenggaraan pendidikan madrasah
Sistem Informasi Pengembangan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Diktis Kemenag