Ahmad Zainul Hamdi

Ahmad Zainul Hamdi

Jakarta (Pendis) - Kementerian Agama RI mengumumankan penerima Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran (SBK) dan Bantuan Pendukung Mutu Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian kepada Masyarakat. 

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Ahmad Zainul Hamdi menyebut setelah melalui proses seleksi yang meliputi seleksi administrasi, turnitin dan seminar proposal, terdapat 636 peneliti-pengajar kampus Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), berhak atas 17 Milyar sebagai dana bantuan penelitian.

Bantuan penelitian dari anggaran Beaya Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) pada Satuan Kerja (Satker) Dit. PTKI Tahun Anggaran 2023 tersebut, ungkap mantan Reviewer Litapdimas, laporan pelaksana kegiatan dan laporan keuangan harus dilaporkan paling lambat akhir tahun 2023, di 31 Desember.

"Sedangkan laporan akhir/hasil, output, harus dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah penandatanganan Surat Perjanjian Kerja," kata Profesor UIN Sunan Ampel ini pada Senin (16/10/2023).

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (Litapdimas) M. Azis Hakim secara teknis menyampaikan bahwa dana bantuan diberikan secara 2; tahap 70% dan 30%.  

Menurut Azis, ke-636 peneliti harus melengkapi 8 (delapan) berkas yang harus diserahkan ke Kementerian Agama RI yaitu; Perjanjian/Kontrak Bantuan Penelitian, Surat Pernyataan Kesanggupan Pelaksanaan Bantuan Penelitian, Berita Acara Pembayaran Bantuan Penelitian, Kuitansi Bukti Penerimaan Uang, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB), Berita Acara Serah Terima Bantuan Penelitian, Surat Pernyataan Tidak Sedang Menerima Dana Bantuan Pihak Lain, dan Surat Pengunduran Diri Sebagai Penerima Bantuan.

"Kelengkapan berkas harus dikirimkan ke Kementerian Agama RI paling lambat pada tanggal 24 Oktober 2023," kata Azis yang masih aktif mengajar di UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung ini. 

Tahun 2023 ini, penerima dana bantuan penelitan dibagi atas 2 kelomok besar yaitu penerima bantuan penelitian berbasis SBK dan penerima bantuan pendukung mutu penelitian, publikasi ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat.
 
Penerima Bantuan Penelitian Berbasis SBK yang terbagi atas 7 (tujuh) klaster ada 398 penerima dana bantuan yaitu Pembinaan/ Kapasitas (265), Dasar Program Studi(40), Penelitian Dasar Interdisipliner (40), Terapan Berkorelasi Dunia Usaha dan Industri (15), Penelitian Kolaborasi Antar Perguruan Tinggi dan/atau Kementerian/Lembaga (25), Kolaborasi Internasional (8), dan Penelitian Pengembangan Survei Kajian Strategis Nasional (4)

Sedangkan Bantuan Pendukung Mutu Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian kepada Masyarakat yang terdiri atas  17 (tujuh belas) klaster ada 238 penerima yaitu Penerbitan Buku Ajar (20), Penghargaan Penulis Artikel di Jurnal Internasional Bereputasi (25), Penghargaan Penulisan Buku (25), Penghargaan Penulis Buku dari Penerbit Internasional (3), Pembinaan Kapasitas Pengabdian kepada Masyarakat (33), Pengabdian kepada Masyarakat Berbasis Program Studi (24), Pengabdian kepada Masyarakat Berbasis Moderasi Beragama (18), Pengabdian kepada Masyarakat Berbasis Komunitas (20), Pengabdian Masyarakat Berbasis Metodologi Kemitraan Universitas Masyarakat (10), Pemberdayaan/ Pemberdayaan Masyarakat di Daerah 3T (2), Pengabdian Masyarakat Berbasis Lembaga Pendidikan, Keagamaan, dan Kemasyarakatan (10), Pengabdian kepada Masyarakat Kolaborasi Internasional (3), Short Course Overseas Research Methodology (22), Short Course Overseas Academic Writing (5), Short Course Overseas Community Development (10), Sabbatical Leave Luar Negeri (4), dan Sabbatical Leave Dalam Negeri (4).

Pengumuman dapat diakses pada lama berikut :
https://litapdimas.kemenag.go.id/index.php/docview/regulasi/regulasi-100.pdf/bb3ce29b8b40071478b87186c8a70d4e/