Tangerang (Pendis) – Ketepatan waktu pendataan menjadi salah satu hal yang substansi dan sangat penting dalam menghasilkan data yang akurat dala sebuah instansi dalam melaksanakan tugas dan fungsi. Data yang akurat sangat memiliki peran penting dalam mengambil suatu kebijakan. Dimana data yang akurasinya tinggi merupakan hal utama dalam pemanfaatan data yang dibutuhkan terutama untuk memastikan kebijakan dan program tersebut mencapai tujuan yang diinginkan dan efektif dalam menghasilkan manfaat yang diharapkan.
Demikian disampaikan Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam, Rohmat Mulyana Sapdi saat memberikan arahan dan membuka kegiatan Rapat Koordinasi Pengelolaan EMIS Madrasah tahun 2023.
"Dalam melakukan pendataan harus memiliki ketepatan waktu, dimana ditentukan waktunya cut off, sehingga yang belum menyelesaikan pendataan Ketika waktu cut off, akan tertinggal dari yang lainnya, tentu saja memiliki konsekuensi dan resiko yang akan ditanggung oleh lembaganya,” ujar Rohmat di Tangerang, Rabu (24/05/2023).
Selain ketepatan waktu, lanjut Rohmat, akurasi validasi sangat diperlukan dan urgent dalam pendataan, termasuk pendataan EMIS 4.0 serta berperan dalam pengambilan suatu kebijakan keputusan dalam meningkatkan kualitas keputusan yang diambil oleh sebuah instansi.
Menurutnya, harus dilakukan pengecekan data dengan baik dan benar sehingga akan memperoleh data yang akurat dan terkini, pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama dapat membuat keputusan yang lebih tepat dan efektif, sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas pendataan, ungkap Rohmat.
Hal yang tak kalah pentingnya, lanjut Rohmat yaitu terkait pemanfaatan data yang ada, apalagi data EMIS merupakan satu-satunya basic data Pendidikan Keagamaan yang lengkap di Kementerian Agama,ucapnya.
Sementara, Ketua Tim Data, Sistem Informasi dan Hubungan Masyarakat, Suwendi saat menyampaikan laporan kegiatan Rapat Koordinasi Pengelolaan EMIS Madrasah tahun 2023. "Ada amanat yang diemban dalam pendataan yang dilakukan melalui EMIS,”ucap Wendi sapaan akrabnya.
Dikatakan Wendi bahwa ada amanat yang diemban yaitu bahwa EMIS merupakan aplikasi yang otoritatif untuk terintegrasikan dengan aplikasi lainnya.
Disamping itu, perlu kerja keras dan ekstra dalam mengelola data EMIS, sebab ada amanat bahwa data harus valid dan ril time serta pendataan harus mampu diselesaikan Desember 2023, terangnya.
Kemenag harus terus bisa menggalakan program satu data yang sekarang terus diupgrade. Eksistensi data sangatlah strategis dalam pengambilan keputusan dan evaluasi program. Kementerian Agama secara tegas menjadikan EMIS sebagai satu-satunya sumber data pada Kementerian Agama dan pastinya sangat membutuhkan dukungan dan partisipasi dari semua satuan pendidikan yang ada di daerah, pungkas Wendi.
Pada kegiatan Rakor Madrasah ini, Ketua Sub Tim Data Sistem Informasi pada Madrasah dan PTKI, Dodi Irawan menyampaikan Satuan Kerja (Satker) yang telah selesai melakukan pendataan secara menyeluruh. Turut hadir, Ketua Sub Tim Data Sistem Informasi pada PD Pontren dan PAI, Aziz Saleh dan Ketua Sub Tim Humas dan Publikasi, Jajang Hari Setiadi.
Kegiatan ini akan dilaksanakan selama tiga hari, 24-26 Mei 2023, yang diikuti oleh Kepala Bidang Madrasah dan Operator EMIS Madrasah 4.0 pada 34 Kantor Wilayah Kementerian Agama se-Indonesia.
Tags:
EMIS 4.0Bagikan:
Sistem aplikasi pendukung penyusunan dokumen perencanaan pekerjaan
Sistem Informasi Penilaian Angka Kredit (PAK) bagi Dosen Kemenag RI
Izin Pendirian Madrasah adalah izin operasional penyelenggaraan pendidikan madrasah
Sistem Informasi Pengembangan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Diktis Kemenag