Rektor UIN Jakarta Sebut SE Aturan Pengeras Suara untuk Perkuat Dakwah Islam di Indonesia

Minggu, 27 Februari 2022 11:56 WIB
Pendis

Rektor UIN Jakarta

Jakarta  (Pendis)--Surat Edaran No 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala ini sejatinya dimaksudkan sebagai upaya menampilkan Islam sebagai agama yang disiplin dan tertib. Aturan serupa juga pernah diterbitkan pada tahun 1978. 

Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Amany Lubis, mengatakan keberadaan SE No 05 Tahun 2022 tentang Pengaturan Suara di Masjid dan Musala sangat positif untuk menampilkan dakwah Islam yang disiplin dan tertib. "SE ini sebagai upaya untuk menampilkan dakwah Islam yang tertib, disiplin, dan meneguhkan esensi dakwah, yakni mengajak," ujar Amany di Jakarta, Minggu (27/2/2022). 

Dia menyebut pengaturan mengenai pengeras suara di masjid dan musala bukan kali ini saja dilakukan. Bahkan, 44 tahun yang silam, negara melalui Dirjen Bimas Islam telah mengeluarkan aturan tentang pengeras suara di masjid dan musala. "Pada 17 Juli 1978, Dirjen Bimas Islam menerbitkan Instruksi Dirjen No: KEP/D/101/'78 Tanggal 17 Juli 1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushalla. Pada tahun 2018, Dirjen Bimas Islam juga menerbitkan Surat Edaran No B.3940/D.J.III/H.k.00.7/08/2018 yang isinya tentang pelaksanaan Instruksi Dirjen Bimas Islam tahun 1978 itu," urai Amany. 

Amany menyebut sejumlah negara Islam juga membuat aturan tentang pengeras suara seperti Arab Saudi tahun 2015, Mesir tahun 2017,  Malaysia pada tahun 2017, serta Uni Emirat Arab tahun 2017. "Ini menunjukkan pengaturan tentang pengeras suara di masjid dan musala menjadi kebutuhan," sebut Amany. 

Menurut Guru Besar Politik Islam ini, SE yang diterbitkan Menteri Agama ini justru mendorong tampilan wajah Islam yang tertib dan disiplin. "SE ini merupakan ikhtiar konkret untuk menampilkan wajah syiar Islam yang baik, disiplin, indah, dan mengajak kebaikan ke yang lain," cetus Amany. 

Dia menegaskan bahwa "Keberadaan SE No. 05 Tahun 2022 harus dibaca secara cermat guna meningkatkan budaya literasi hukum kita agar respons yang muncul di publik sesuai dengan narasi sebenarnya dari SE secara lengkap," harap Rektor perempuan pertama di UIN Jakarta dan Ketua MUI ini.


Pendis

Tags:

UINJakarta

Bagikan:







Pendis
E-Planning Pendis

Sistem aplikasi pendukung penyusunan dokumen perencanaan pekerjaan

Pendis
SIPAK Kemenag

Sistem Informasi Penilaian Angka Kredit (PAK) bagi Dosen Kemenag RI

Pendis
Pendirian Madrasah

Izin Pendirian Madrasah adalah izin operasional penyelenggaraan pendidikan madrasah

Pendis
SIPPRO Diktis

Sistem Informasi Pengembangan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Diktis Kemenag