Tangerang—(Pendis) Ketua Kelompok Kerja Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Insan Cendekia, Dr. Abdul Basith, M.Pd. dan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati, Prof. Dr. Mahmud, M.Si., menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang Pengembangan Pendidikan di MAN Insan Cendekia. Penandatangan MoU tersebut dilakukan di sela-sela Rapat Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Madrasah di Hotel Shantika, BSD, Jum’at, 27 Januari 2023.
Prof. Dr. Mahmud, M.Si, mengungkapkan bahwa MoU ini dilakukan atas dasar evaluasi dari Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. “Gus Menteri pernah mengevaluasi Seleksi Prestasi Akademik Nasional Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (SPAN-PTKIN) dalam dua tahun terakhir ini. Beliau bertanya berapa lulusan MAN Insan Cendekia yang masuk di UIN? Saat itu saya menjawab, masih sedikit,” tutur Mahmud di hadapan para kepala MAN Insan Cendekia, MAN Program Keagamaan dan MAN Kejuruan.
Evaluasi Gus Men tersebut, mendorong Rektor UIN Sunan Gunung Djati bergerak untuk membuka diri dan memberikan kesempatan yang besar bagi alumni MAN Insan Cendekia yang berminat masuk di UIN Sunan Gunung Djati.
“Kami sangat senang bila ada alumni MAN IC yang mau belajar di UIN Sunan Gunung Djati. Saya yakin mereka adalah siswa-siswi yang berprestasi. Saya tidak meragukan lagi. Makanya, setiap alumni MAN IC tidak perlu ikut ujian/seleksi untuk masuk di UIN Sunan Gunung Djati,” tambahnya.
Ketua KKM MAN Insan Cendekia menyambut baik Kerjasama ini dan mengusulkan adanya kemungkinan pengembangan Kerjasama seperti ini. “Ke depan mungkin kerjasamanya tidak hanya dengan MAN Insan Cendekia, tetapi juga dengan madrasah-madrasah unggulan lainnya, seperti MAN Program Keagamaan,” usul Abdul Basith saat memberikan sambutan sebelum penandatangan MoU.
Penandatangan MoU tersebut dipuncaki dengan sosialisasi program studi-program studi yang ada di UIN Gunung Djati.[hamam]
Tags:
madrasahBagikan:
Sistem aplikasi pendukung penyusunan dokumen perencanaan pekerjaan
Sistem Informasi Penilaian Angka Kredit (PAK) bagi Dosen Kemenag RI
Izin Pendirian Madrasah adalah izin operasional penyelenggaraan pendidikan madrasah
Sistem Informasi Pengembangan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Diktis Kemenag