Skema PPG 2024, Ini Penjelasan Panitia Nasional

Pendis
Hamam Faizin Kontributor
Kamis, 30 Mei 2024 17:45 WIB
Pendis

Mas Inung, ketua panitia nasional PPG Kemenag (kanan)

Bekasi (Pendis) --- Ketua Panitia Nasional Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kementerian Agama, Ahmad Zainul Hamdi menilai program PPG sangat penting bagi peningkatan kompetensi guru agama di lingkungan Kementerian Agama. Guru-guru agama menjadi kepanjangan tangan Kementerian Agama untuk membangun masyarakat yang saleh, moderat, cerdas, rukun dan unggul. Meskipun PPG selalu dihadapkan dengan banyak persoalan, perbaikan pengelolaan PPG harus terus menerus dilakukan demi meningkatkan kompetensi guru agama. 

“Ada empat hal terkait PPG yang perlu kita perhatikan bersama. Pertama, skema anggaran, jadwal PPG, penyamaan masa studi bagi kategori 1 (K1) dan kategori 2 (K2), serta kebersamaan dalam pengelolaan PPG” urai mas Inung, sapaan akrabnya.

Terkait dengan skema penganggaran PPG Kementerian Agama, mas Inung memastikan bahwa tahun ini tidak ada anggaran PPG dari APBN dan BIB (Beasiswa Indonesia Bangkit). Namun bagi Mas Inung, guru-guru agama tidak semata-mata menjadi tanggung jawab Kementerian Agama, namun menjadi tanggung jawab bersama, termasuk Pemerintah Daerah. Ia menyarankan agar masing-masing Direktorat Pengelola PPG bersinergi dengan Pemda.

“Kami mengapresiasi Direktorat PAI dan Direktorat Jenderal Bimas Kristen yang telah bersinergi dengan sejumlah Pemerintah Daerah untuk membiayai PPG bagi guru-guru agama di sekolah-sekolah” ungkap mas Inung pada Rapat Koordinasi Panitia Nasional PPG di Bekasi, Rabu (29/5) malam.

Mas Inung mendorong pergerakan para Kepala Bidang di provinsi untuk melakukan pendekatan ke Pemerintah Daerah dan menyakinkan Pemerintah Daerah untuk turut membiayai PPG. Saat ini Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI) sudah berjalan kerjasama dengan Pemda. Ia menyatakan semua anggaran PPG tahun ini ditanggung oleh Pemda. 

“Ini harus ditiru, termasuk oleh Direktorat GTK Madrasah. Guru-guru Diniyah dan Pondok Pesantren saja yang juga berada di bawah naungan Kementerian Agama, mendapatkan anggaran dari Pemerintah Daerah. Jadi, Pemda itu sudah melakukan diskresi. Ini tinggal bagaimana membangun kerjasama dengan Pemda” ujar Mas Inung.

Karena sejumlah pengelola PPG sudah mendapatkan anggaran dari Pemerintah Daerah, maka PPG harus berjalan tahun ini. Mas Inung memberikan target kepada Panitia Nasional untuk menyelenggarakan PPG pada akhir Juni. 

“Saya targetkan PPG bisa terlaksana pada akhir bulan Juni. Oleh sebab itu, Petunjuk Teknis Pelaksanaan PPG tahun 2024 ini harus segera selesai,” tegas Mas Inung di hadapan peserta Rapat Koordinasi Panitia Nasional PPG.

Dalam mengelola PPG, Panitia Nasional senantiasa mendengarkan masukan dari berbagai kalangan sebagai bahan pertimbangan dalam memperbarui Petunjuk Teknis PPG. Salah satu yang perlu diperbaiki adalah masa pendidikan antara peserta K1 dan K2. Masa pendidikan K1 lebih cepat, yakni 4 bulan, sedangkan K2 menghabiskan waktu 6 bulan. 

 “Saya berharap agar masa pendidikan untuk K2 disamakan menjadi 4 bulan dengan pemadatan materi, tugas belajar mandiri dan juga tetap mempertimbangkan penugasan yang manusiawi. Sudah banyak keluhan tentang ini,” tambahnya.

“Kita ini satu kesatuan, dan harus bekerja bersama-sama baik pengelola di pusat maupun di daerah dan juga LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) PTKIN. Maka, saya ingin ada pemerataan terutama terkait dengan pembagian peserta PPG. Sehingga blocking kuota untuk masing-masing LPTK kedepan harus dilakukan,” pungkasnya. 

Terakhir, mas Inung yang merupakan Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) berharap Panitia Nasional bisa langsung mengintervensi kuota PPG yang terlalu gemuk di LPTK tertentu untuk dibagi dengan LPTK lainnya dengan jumlah peserta yang minim agar terjadi pemerataan.


Tags:

PPG Guru

Bagikan:







Pendis
SIMPATIKA

Sistem Pendataan Informasi Tenaga Kependidikan

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah