Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad  Zain

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain

Jakarta (Pendis)--Kementerian Agama menerbitkan pedoman pengangkatan guru madrasah swasta. Pedoman ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 1006 tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan Guru pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Masyarakat.

“KMA ini terbit agar bisa menjadi pedoman bagi masyarakat yang mengelola madrasah dalam hal pengangkatan guru,” terang Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, M Ali Ramdhani di Jakarta, Rabu (17/11/2021).

Ali mengatakan, yang paling mendasar dari KMA tersebut adalah, guru yang hendak diangkat oleh madrasah swasta harus sudah menyelesaikan pendidikan strata satu (S1).

Syarat ini ditetapkan dengan tujuan agar guru madrasah yang diangkat berkualitas dan profesional.

"Berdasarkan KMA ini, pengangkatan guru madrasah yang diselenggarakan masyarakat harus berkualifikasi sarjana atau S1. Ini bertujuan agar kualitas guru terjamin sebagai guru profesional," kata Dhani.

Sementara itu, Kepala Seksi Bina Guru MI dan MTs Mustofa Fahmi menyebut, KMA Nomor 1006 tersebut disusun oleh sejumlah pakar pendidikan seperti, guru besar, dosen, pengawas, kepala madrasah, pejabat birokrasi pada Sekretariat Jenderal dan Dirjen Pendidikan Islam, dan widyaiswara, juga  melibatkan seluruh Kabid Pendidikan Madrasah dan Kasi GTK pada Kanwil Kemenag Provinsi se Indonesia,ujar  Fahmi.

Ia mengatakan Ditjen Pendidikan Islam Kemenag juga akan membuat fitur data kebutuhan guru semua madrasah negeri maupun swasta melalui Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag (Simpatika).

"Dengan demikian masyarakat bisa mengetahui kondisi kekurangan dan kelebihan guru di masing-masing madrasah," terang Fahmi.

Mengenai prosedur rekrutmen diawali dari penyelenggara pendidikan, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad  Zain menerangkan, tahapan dimulai dengan usulan kebutuhan guru dari penyelenggara pendidikan.

Lebih lanjut, usulan disampaikan kepada Kepala Kantor Kemenag di Kabupaten/Kota masing-masing. Kemudian, Kepala Kantor Kemenag menyetujui atau merekomendasikan usulan tersebut setelah dilakukan analisis kebutuhan guru berdasarkan Simpatika.

Selanjutnya, penyelenggara pendidikan  membentuk panitia seleksi yang berasal dari unsur yayasan, Kankemenag Kabupaten/Kota, dan pihak lain sesuai kebutuhan, pungkasnya.  
 


Tags: # #Guru