Bahas Pagu Indikatif RAPBN 2025, Komisi VIII DPR RI dan Kemenag Fokus Peningkatan Sarana Pendidikan 

Senin, 27 Mei 2024 23:21 WIB
Pendis

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII DPR RI dengan pejabat eselon I Kementerian Agama

Jakarta (Kemenag) - Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pejabat eselon I Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia. Rapat ini bertujuan untuk membahas pembicaraan awal Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2025 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025, serta isu-isu aktual terkait Kementerian Agama, pada Senin (27/5/2024).

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, H. Marwan Dasopang, menegaskan bahwa rapat ini adalah langkah awal yang penting dalam penyusunan RAPBN 2025. "Kami di Komisi VIII DPR RI memahami dan mendukung pagu indikatif yang diajukan Kementerian Agama," ujar Marwan.

"Namun, kami juga menekankan pentingnya sinkronisasi rencana kerja Kemenag dengan misi pemerintah, terutama dalam meningkatkan sarana pendidikan keagamaan dan fasilitas ibadah di daerah 3T. Kami berharap, masukan dan arahan dari rapat ini dapat segera ditindaklanjuti demi tercapainya tujuan bersama," tambahnya.

Komisi VIII DPR RI menyepakati pagu indikatif Kementerian Agama RI untuk Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp78.021.939.759.000. Anggaran ini terbagi atas beberapa unit eselon I di Kemenag, dengan alokasi terbesar untuk Sekretariat Jenderal dan Ditjen Pendidikan Islam, masing-masing sebesar Rp35,3 triliun dan Rp35,7 triliun.

Dalam rapat ini, Komisi VIII DPR RI menekankan beberapa poin penting yang harus ditindaklanjuti oleh Kemenag, di antaranya:
1. Sinkronisasi rencana kerja dan anggaran dengan misi pemerintah tahun 2025, termasuk kebijakan Dana Abadi Pesantren, peningkatan sarana dan prasarana pendidikan keagamaan, fasilitas ibadah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta program gizi untuk peserta didik di lembaga pendidikan keagamaan.
2. Penyampaian data pendukung penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) guna perumusan kebijakan bantuan pendidikan yang adil.
3. Inventarisasi dan revitalisasi aset Kantor Urusan Agama (KUA) untuk mendukung program moderasi beragama.
4. Peningkatan sosialisasi jaminan produk halal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
5. Upaya peningkatan kesejahteraan bagi penyuluh dan guru agama.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI, Muhammad Ali Ramdhani, mengucapkan terima kasih kepada Komisi VIII DPR RI atas dukungan dan masukannya terhadap pagu indikatif untuk tahun 2025. Beliau berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh arahan yang diberikan, terutama terkait sinkronisasi anggaran dengan kebijakan pemerintah, peningkatan sarana pendidikan, dan kesejahteraan penyuluh serta guru agama.

"Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan anggaran yang diberikan dapat digunakan seefektif mungkin demi kemajuan pendidikan dan keagamaan di Indonesia," tandas Ramdhani.

Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Abu Rokhmad, menggarisbawahi pentingnya poin-poin hasil RDP tersebut. Ia menyatakan bahwa alokasi anggaran yang diterima akan digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan Islam, termasuk memperbaiki sarana dan prasarana serta memastikan program gizi untuk peserta didik berjalan dengan baik.

"Kami juga berkomitmen untuk menyampaikan data penerima bantuan pendidikan yang akurat sebagai dasar kebijakan yang adil dan merata. Kami berharap dukungan ini dapat membawa perubahan positif dalam dunia pendidikan Islam di Indonesia," ungkapnya.

Rapat ini diakhiri dengan penandatanganan kesimpulan oleh pimpinan Komisi VIII DPR RI, diwakili oleh Wakil Ketua H. Marwan Dasopang, serta para pejabat eselon I Kementerian Agama RI. Komisi VIII DPR RI berencana melanjutkan pendalaman lebih lanjut terkait pagu indikatif dan usulan tambahan anggaran bersama pejabat eselon I Kemenag dalam waktu dekat.

Hadir dalam RDP ini, Sekretaris Jenderal Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani; Inspektur Jenderal, Faisal; Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Kamaruddin Amin; Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Abu Rokhmad; Direktur Jenderal Bimas Kristen, Jeane Marie Tulung; Direktur Jenderal Bimas Katolik, Suparman; Direktur Jenderal Bimas Hindu, I Nengah Duija; Direktur Jenderal Bimas Buddha, Supriyadi; Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, serta Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan SDM, Suyitno; dan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Muhammad Aqil Irham.


Bagikan:







Pendis
SIMPATIKA

Sistem Pendataan Informasi Tenaga Kependidikan

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah