Pendis - Reformasi Birokrasi menjadi tuntutan wajib bagi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam untuk menyelenggarakan tata pemerintahan yang bersih, sehat dan profesional demi meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat.
Sebagai entitas Kementerian/Lembaga Negara, Kementerian Agama RI memiliki kewajiban untuk menerapkan standar penyelenggaraan negara yang bersih, sehat dan professional. Dalam kerangka Reformasi Birokrasi, Kementerian Agama RI juga diharuskan memperbaiki sistem dan kinerja organisasinya dengan membenahi keseluruhan sistem yang dianggap masih kurang sempurna, hal tersebut dilakukan demi memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Ditjen Pendidikan Islam yang memiliki tanggung jawab besar dalam ranah Pendidikan Islam dan berada di bawah naungan Kementerian Agama juga sudah sepatutnya mengandalkan perbaikan di segala lini secara kontinyu untuk mampu mencapai target-target pembangunan yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Sekretaris Ditjen Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama RI, Prof. Dr. Phil. H. Kamaruddin Amin, MA beserta jajarannya, Rabu (20/2) menggelar rapat kordinasi dengan Kementerian PAN dan RB terkait Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB). Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, good governance, dan clear goverment.
Pada kesempatan rapat kordinasi tersebut yang dilaksanakan ruang sidang Ditjen Pendidikan Islam ini hadir pula Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kementerian Agama RI, H. Syahman Sitompul. Beliau menghimbau agar masing-masing unit eselon satu membentuk tim kelompok kerja atau tim reformasi birokrasi , dimana tim bertugas mempersiapkan seluk-beluk hal yang berkaitan dengan Reformasi Birokrasi. Hasil tim yang berupa dokumen terkait pokja kemudian dikumpulkan dan dilengkapi dengan soft copy yang dibutuhkan. Selain itu, Syahman juga menambahkan supaya dibentuk juga tim manjemen perubahan yang hakikatnya untuk merubah mind-set dan culture-set seluruh pegawai baik pelaksana maupun pejabat.
Dalam penyampaian materinya, Karo Ortala mensosialisasikan mekanisme penggunaan aplikasi PMPRB beserta penjelasan fitur-fitur yang ada di aplikasi tersebut. Untuk pelaksanaan secara teknis, beliau menyarankan supaya dikerjakan secara off-line terlebih dahulu dan dikordinasikan kepada masing-masing pokja tentang penyerahan berkas ke operator. Di dalam satu tingkat Direktorat Jenderal hanya ada satu pejabat yang diberikan kewenangan secara online yakni assesor (Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam). Dengan adanya aplikasi PMPRB ini diharapkan pelaksanaan Reformasi Birokrasi bisa melakukan percepatan dan penyempurnaan.
(sya/ar/ra)Bagikan: