Kakanwil Kemenag Jateng: Seluruh ASN Harus Paham Tata Naskah Dinas

Sabtu, 3 November 2018 07:03 WIB
Pendis

Kakanwil Kemenag Jateng: Seluruh ASN Harus Paham Tata Naskah Dinas

Semarang (Pendis) - Naskah dinas merupakan bagian penting dan tak terpisahkan pada instansi pemerintah. Karena menjadi sarana komunikasi tertulis dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya. Hal itu disampaikan Fakhrurozi saat memberikan pengantar pada kegiatan Peningkatan Kompetensi Pengelola Tata Naskah Dinas di Hotel Gets Semarang Jawa Tengah, 31 Oktober - 02 November 2018.

"Tata persuratan merupakan sesuatu yang krusial dalam sebuah organisasi apapun. Termasuk juga organisasi/instansi pemerintah. Karena sesungguhnya itu menjadi sarana komunikasi tertulis untuk menunjang jalannya roda organisasi," terangnya pada Rabu (31/10).

Kegiatan dalam rangka sosialisasi KMA Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas pada Kementerian Agama ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, H. Farchani dan beberapa pejabat eseon IV di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Dengan diterbitkannya KMA dimaksud menurut Fakhrur, dalam rangka untuk menciptakan ketertiban administrasi kedinasan dan menjadikan komunikasi antar unit kerja pada Kementerian Agama menjadi lebih efektif dan efisien. "KMA 9/2016 yang berisi tentang pedoman tata naskah dinas tersebut harus menjadi acuan bagi seluruh satuan dan unit kerja pada Kementerian Agama, sehingga menjadi lebih tertib secara administrasi dan tercipta komunikasi tulis yang efektif dan efisien," ujar Fakhrur.

Farchani, dalam sambutannya menyatakan juga bahwa tata naskah dinas sangat penting. Oleh sebab itu, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama agar memahami dengan baik tata cara penyusunan naskah dinas, baik konten, pengaturan marjin, penggunaan jenis huruf, format penomoran surat, siapa yang berwenang menandatangani, dan lain sebagainya. Sehingga tata naskah dinas menjadi lebih baik dan sesuai dengan aturan.

"Tata naskah dinas ini penting di birokrasi kita. Seluruh ASN harus paham tentang seluk beluk persuratan, yang semuanya sudah diatur secara detail di dalam KMA 9 dimaksud. Isi surat harus dibuat secara jelas dan mudah dipahami oleh pembaca, bukan malah bikin bingung. Penggunaan jenis huruf, nomor surat, jarak (spasi), siapa pejabat yang berwenang menandatangani, penulisan huruf kapital dan tidak harus dipahami semua," tegasnya.

Selain itu, dia menegaskan juga bahwa, terkait komitmen mewujudkan reformasi birokrasi pada Kementerian Agama, penyelenggaraan pemerintahan harus profesional, berintegritas, bersih dari KKN, dan melayani masyarakat dengan baik. "Reformasi birokrasi lembaga pemerintah harus diimplementasikan untuk menciptakan birokrasi pemerintahan yang profesional, bersih, dan bebas dari korupsi, serta meningkatnya pelayanan publik," imbuhnya.

Menurut Farchani, dalam kerangka mewujudkan wilayah bebas Korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani di lingkungan Kementerian Agama ada tiga indikator utama harus ditegakkan. Pertama, pelayanan terhadap masyarakat baik, salah satunya dalam pengelolaan administrasi. Kedua, pegawai (ASN) yang capable, kompeten, dan memahami tugas dan fungsinya. Ketiga, tidak ada praktek KKN dalam melaksanakan tugas.

"Ketiga indikator tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam kerangka mewujudkan wilayah bebas Korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani di lingkungan Kementerian Agama," pungkasnya. (ozi/dod)


Tags:

Bagikan:







Pendis
SIMPATIKA

Sistem Pendataan Informasi Tenaga Kependidikan

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah

Pendis
Selamat Datang di Portal PPID Kementerian Agama

Ini adalah website resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama Republik Indonesia.