Semarang (Pendis) - Naskah dinas merupakan bagian penting dan tak terpisahkan pada instansi pemerintah. Karena menjadi sarana komunikasi tertulis dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya. Hal itu disampaikan Fakhrurozi saat memberikan pengantar pada kegiatan Peningkatan Kompetensi Pengelola Tata Naskah Dinas di Hotel Gets Semarang Jawa Tengah, 31 Oktober - 02 November 2018.
"Tata persuratan merupakan sesuatu yang krusial dalam sebuah organisasi apapun. Termasuk juga organisasi/instansi pemerintah. Karena sesungguhnya itu menjadi sarana komunikasi tertulis untuk menunjang jalannya roda organisasi," terangnya pada Rabu (31/10).
Kegiatan dalam rangka sosialisasi KMA Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas pada Kementerian Agama ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, H. Farchani dan beberapa pejabat eseon IV di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Dengan diterbitkannya KMA dimaksud menurut Fakhrur, dalam rangka untuk menciptakan ketertiban administrasi kedinasan dan menjadikan komunikasi antar unit kerja pada Kementerian Agama menjadi lebih efektif dan efisien. "KMA 9/2016 yang berisi tentang pedoman tata naskah dinas tersebut harus menjadi acuan bagi seluruh satuan dan unit kerja pada Kementerian Agama, sehingga menjadi lebih tertib secara administrasi dan tercipta komunikasi tulis yang efektif dan efisien," ujar Fakhrur.
Farchani, dalam sambutannya menyatakan juga bahwa tata naskah dinas sangat penting. Oleh sebab itu, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama agar memahami dengan baik tata cara penyusunan naskah dinas, baik konten, pengaturan marjin, penggunaan jenis huruf, format penomoran surat, siapa yang berwenang menandatangani, dan lain sebagainya. Sehingga tata naskah dinas menjadi lebih baik dan sesuai dengan aturan.
"Tata naskah dinas ini penting di birokrasi kita. Seluruh ASN harus paham tentang seluk beluk persuratan, yang semuanya sudah diatur secara detail di dalam KMA 9 dimaksud. Isi surat harus dibuat secara jelas dan mudah dipahami oleh pembaca, bukan malah bikin bingung. Penggunaan jenis huruf, nomor surat, jarak (spasi), siapa pejabat yang berwenang menandatangani, penulisan huruf kapital dan tidak harus dipahami semua," tegasnya.
Selain itu, dia menegaskan juga bahwa, terkait komitmen mewujudkan reformasi birokrasi pada Kementerian Agama, penyelenggaraan pemerintahan harus profesional, berintegritas, bersih dari KKN, dan melayani masyarakat dengan baik. "Reformasi birokrasi lembaga pemerintah harus diimplementasikan untuk menciptakan birokrasi pemerintahan yang profesional, bersih, dan bebas dari korupsi, serta meningkatnya pelayanan publik," imbuhnya.
Menurut Farchani, dalam kerangka mewujudkan wilayah bebas Korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani di lingkungan Kementerian Agama ada tiga indikator utama harus ditegakkan. Pertama, pelayanan terhadap masyarakat baik, salah satunya dalam pengelolaan administrasi. Kedua, pegawai (ASN) yang capable, kompeten, dan memahami tugas dan fungsinya. Ketiga, tidak ada praktek KKN dalam melaksanakan tugas.
"Ketiga indikator tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam kerangka mewujudkan wilayah bebas Korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani di lingkungan Kementerian Agama," pungkasnya. (ozi/dod)
Bagikan: