Jakarta (Kemenag) --- Kementerian Agama (Kemenag) akan mempercepat pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan mulai tahun ini, menargetkan lebih dari 625.000 guru binaannya selesai mengikuti program ini dalam dua tahun ke depan. Program ini mencakup guru madrasah dan guru agama di sekolah umum, termasuk agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu.
“PPG guru kita percepat mulai tahun ini. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kompetensi, profesionalitas, serta kesejahteraan guru. Ini juga bagian dari dukungan terhadap kebijakan pemerintah Prabowo-Gibran,” ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar saat kunjungan di Wajo, Jumat (10/1/2025).
Dari total 625.481 guru yang belum mengikuti PPG Dalam Jabatan, rinciannya adalah 484.678 guru madrasah, 95.367 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah umum, 29.002 guru agama Kristen, 11.157 guru agama Katolik, 4.412 guru agama Hindu, 689 guru agama Buddha, serta 179 guru agama Khonghucu.
“PPG ini akan kita tuntaskan dalam dua tahun melalui Panitia Nasional PPG Kemenag, sehingga pelaksanaannya lebih efisien dan terkoordinasi,” tambah Nasaruddin.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Abu Rokhmad, menyebut program ini juga menjadi bagian dari implementasi Moderasi Beragama. “Pelaksanaan PPG dilakukan serempak untuk semua agama dengan isu yang sama, sehingga koordinasinya lebih mudah,” jelasnya.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan sekaligus Ketua Panitia Nasional PPG Kemenag, Thobib Al-Asyhar, mengungkapkan, target peserta PPG 2025 adalah 269.168 guru, sementara pada 2026 targetnya mencapai 356.313 guru.
“PPG akan dilaksanakan dalam beberapa angkatan. Angkatan pertama dimulai Maret 2025, dengan target 80.000–100.000 peserta,” jelas Thobib.
Kriteria Peserta PPG Dalam Jabatan Kemenag
1. Terdaftar aktif sebagai guru dalam Satminkal yang tercatat di sistem pendataan Kemenag.
2. Diangkat paling lambat 30 Juni 2023 dan aktif pada Tahun Ajaran 2023/2024.
3. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV yang sesuai dengan mata pelajaran PPG.
4. Belum mencapai batas usia pensiun guru sesuai peraturan perundang-undangan.
5. Belum memiliki sertifikat pendidik.
6. Sehat jasmani, dibuktikan dengan surat keterangan dari fasilitas kesehatan resmi.
7. Lolos seleksi administrasi berbasis data di sistem.
Bagikan: