Penasihat DWP Kemenag RI Ingatkan Tugas Penting Dharma Wanita

Selasa, 25 Juli 2023 13:49 WIB
Pendis

Penasihat DWP Kemenag RI, Eny Retno Yaqut saat mengisi acara Bincang Santai yang berlangsung di Aula MAN 1 Banyuwangi

Banyuwangi (Pendis) - Penasihat Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian Agama RI Eny Retno Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan tugas penting Dharma Wanita yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya anggota keluarga PNS untuk mencapai kesejahteraan nasional.

Menurutnya, tugas DWP tidak hanya untuk menggelar arisan, akan tetapi DWP harus memiliki program yang sesuai dengan kebutuhan para anggotanya.

"Bagi ibu-ibu yang kebetulan mempunyai posisi sebagai pengurus ataupun ketua di DWP unit pelaksana dan satker masing-masing, ini penting untuk bisa menyusun program kerja dan melaksanakannya sesuai dengan style dan kebutuhan anggota yang ada di sana sendiri," ujar Eny dalam acara Bincang Santai Bersama Penasihat DWP Kemenag RI yang berlangsung di Aula MAN 1 Banyuwangi, Senin (24/7/2023).

Acara ini, turut diikuti oleh ratusan para ibu yang bernaung di bawah DWP Kanwil Jawa Timur hingga Kankemenag di Provinsi Jawa Timur.

Dalam kesempatan itu, Eny menegaskan kepada seluruh pengurus DWP untuk tidak menyalahgunakan jabatan sebagai istri pejabat di lingkungan Kementerian Agama.

"Karena itu suatu bentuk pelanggaran, artinya kita belum paham tentang porsi, posisi dan kapasitasnya," jelas Eny.

Eny juga mengajak kepada seluruh pengurus DWP di Provinsi Jawa Timur untuk aktif terlibat dalam berbagai progam yang disusun oleh masing-masing unit dan satker sesuai dengan tujuan awal didirikannya organisasi ini, yaitu untuk mewujudkan kesejahteraan anggota dan keluarganya melalui peningkatan kualitas sumber daya anggota untuk mendukung tercapainya tujuan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.


Bagikan:







Pendis
E-Planning Pendis

Sistem aplikasi pendukung penyusunan dokumen perencanaan pekerjaan

Pendis
SIPAK Kemenag

Sistem Informasi Penilaian Angka Kredit (PAK) bagi Dosen Kemenag RI

Pendis
Pendirian Madrasah

Izin Pendirian Madrasah adalah izin operasional penyelenggaraan pendidikan madrasah

Pendis
SIPPRO Diktis

Sistem Informasi Pengembangan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Diktis Kemenag