Depok (Kemenag) --- Proses pengosongan lahan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di Cisalak, Depok, memasuki tahap keempat dengan total 689 bidang lahan atau 530 penggarap. Pengosongan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri ATR-BPN No. 6 Tahun 2020, yang mewajibkan warga penggarap lahan yang telah menerima santunan untuk mengosongkan area dalam waktu tujuh hari.
Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) Lahan UIII telah menjadwalkan proses ini pada 3-14 Februari 2025. Hingga kini, sekitar 40% warga yang menerima santunan pada awal Januari 2025 telah secara mandiri memindahkan aset mereka, baik berupa bangunan maupun tanaman. Secara keseluruhan, lebih dari 70% lahan kini telah kosong tanpa intervensi langsung dari pihak berwenang.
Dengan pendekatan humanis, Tim Terpadu yang terdiri dari Kementerian Agama, pihak UIII, TNI, Polri, Satpol PP, serta aparat pemerintah setempat akan menyelesaikan pengosongan area yang tersisa. Mereka juga siap membantu warga yang masih kesulitan dalam pemindahan barang.
Menariknya, beberapa rumah ibadah, termasuk masjid, musholla, pesantren, hingga gereja, juga telah dikosongkan secara gotong royong oleh para jamaah. Beberapa di antaranya adalah Masjid Al-Muhajiri, Musholla Al-Ikhlas, Pesantren Yayasan Sabil, serta Gereja Bethel Indonesia.
Saat meninjau langsung proses pengosongan lahan, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Arskal Salim, menyampaikan apresiasi terhadap kelancaran tahapan ini. “Proses ini menunjukkan bagaimana kita dapat mengedepankan pendekatan humanis dalam penyelesaian pengosongan lahan,” ujar Arskal di Depok pada Senin (3/2/2024).
“Partisipasi aktif masyarakat sangat membantu percepatan pembangunan UIII sebagai pusat pendidikan Islam bertaraf internasional,” tambah Arskal.
Dengan total luas 142,5 hektar, lahan UIII telah melewati proses pengosongan bertahap sejak 2019. Setelah empat tahap, proyek ini akhirnya hampir rampung, menandai langkah besar dalam pembangunan kampus internasional yang diinisiasi oleh Kementerian Agama RI.
Pihak Tim Terpadu juga mengapresiasi sikap kooperatif warga yang telah secara mandiri membongkar bangunan mereka. Dengan target rampung dalam 10 hari kerja, pengosongan lahan ini menjadi tonggak penting bagi kelanjutan pembangunan UIII sebagai pusat pendidikan Islam bertaraf internasional di Indonesia.
Sebagai informasi, kepemilikan lahan UIII didasarkan pada Sertifikat Hak Pakai Nomor: 00002/Cisalak/2018 an. Kementerian Agama RI dengan luas keseluruhan 142,5 hektar. Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan lahan UIII sendiri telah dilakukan sejak tahun 2019 dan telah melalui 4 tahap. Tahap 1 pada tahun 2019, tahap 2 tahun 2021-2023, tahap 3 tahun 2023 dan tahap 4 tahun 2024.
Bagikan: