Bogor (Pendis) -- Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) melalui Sekretariat Tim Kerja Ortala, Kepegawaian dan Hukum (OKH) terus melakukan upaya penguatan moderasi beragama yang telah disepakati bersama menjadi salah satu arah kebijakan negara dan sebagai program prioritas Kementerian Agama.
Kegiatan yang dimaksudkan untuk menciptakan tata kehidupan beragama dan bernegara yang harmonis, rukun, damai, dan toleran dilaksanakan di Bogor pada 6 s/d 9 November 2024 diikuti oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) di Lingkungan Ditjen Pendis.
"Dalam konteks masyarakat Indonesia yang sangat majemuk, dengan keragaman agama, etnis, budaya, dan kepercayaan yang dimiliki, penguatan moderasi beragama menjadi sebuah keniscayaan dan harus benar-benar dipahami ASN dan P3K yang harus mempunyai cara pandang, sikap, dan praktik beragama yang moderat dan mentaati konstitusi," ucap Sekretaris Ditjen Pendis Abdul Rouf saat membuka kegiatan tersebut, Rabu (6/11/2024).
Menurutnya moderasi beragama dianggap sebagai faktor penting untuk memperkuat persatuan dan menjaga perdamaian bangsa Indonesia. Abdul Rouf menuturkan perwujudan dari moderasi beragama yaitu perilaku menjalankan ajaran agama dengan mengedepankan keadilan dan keseimbangan.
Ia menambahkan bahwa moderasi itu sendiri antara lain bermakna sebagai jalan tengah dalam arti tidak berat sebelah, selalu tegak lurus dalam menyikapi perbedaan dan bersikap toleransi yang ramah terhadap perbedaan.
Pemahaman ajaran agama secara adil dan berimbang akan lahirkan individu yang lebih toleran menyikapi perbedaan di Indonesia yang memiliki keragaman suku maupun budaya, tuturnya.
Moderasi beragama, kata Rouf dapat dijalankan oleh semua agama. Sebab setiap agama mengajarkan nilai-nilai kebaikan dan menjunjung tinggi kemanusiaan. Ia menekankan moderasi beragama bisa diwujudkan apabila seseorang memahami ajaran agamanya secara utuh.
'Kita berharap pada akhirnya indikator keberhasilan moderasi beragama yang dilakukan akan muncul komitmen kebangsaan, sikap toleransi, sikap anti kekerasan, sikap penerimaan terhadap tradisi dan penghargaan terhadap budaya lokal," tandas Rouf.
Ketua Tim Kerja OKH Muhammad Syarif menyampaikan laporannya bahwa kegiatan penguatan moderasi beragama merupakan kesepakatan bersama dan berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 93 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penguatan Modera si Beragama Bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama yang harus memiliki pemahaman ideal terhadap moderasi beragama.
Tags:
ModerasiBagikan: