Kupang (Pendis) - Dalam rangka meningkatkan kompetensi dan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), Bagian Umum dan BMN Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyelenggarakan kegiatan Penguatan Pengelolaan Barang Milik Negara Pusat dan Satker di Nusa Tenggara Timur, 13 s.d. 15 Desember 2017 di Hotel Swiss-Belinn Kristal Kupang. Kegiatan ini dilatarbelakangi kebutuhan bahwa para pengelola aset negara harus selalu melakukan update informasi terkait pengelolaan aset negara di satuan kerja masing-masing. Melalui kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia (operator Simak-BMN) yang mumpuni, baik secara teori maupun teknis (aplikasi). Sehingga pada praktiknya, dalam mengelola aset negara menjadi lebih tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum.
Kegiatan penguatan dengan mengusung tema "Meningkatkan Ketertiban Pengelolaan dan Pelaporan BMN" sudah diselenggarakan di beberapa wilayah Kalimantan, Bali, NTB, dan NTT merupakan bagian dari tugas dan fungsi Bagian Umum dan BMN dalam rangka untuk meningkatkan kompetensi dan wawasan bagi operator Simak-BMN di daerah. "Kegiatan ini meruapakan bagian dari tusi melekat yang harus dilaksanakan sebagai upaya pembinaan dan peningkatan kompetensi para pengelola BMN di daerah," tegas Kasubbag Perlengkapan dan BMN Setditjen Pendidikan Islam, Fakhrurozi dalam laporannya pada Rabu (13/12).
Sebab menurutnya, para operator Simak-BMN memiliki peran yang cukup signifikan dalam perolehan opini laporan keuangan (LK) Kementerian maupun Lembaga Pemerintah. Sehingga upaya-upaya sejenis juga harus digalakkan. Di samping itu bahwa, pengelolaan aset negara yang profesional dengan mengedepankan good governance diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan dari masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara. Adapun peserta kegiatan yang diundang merupakan para operator Simak-BMN pada madrasah (MTsN, MAN), Kantor Kemenag Kabupaten/Kota yang ada di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Hadir pada acara pembukaan Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Timur Sarman Marselinus, Kepala Bidang Pendis Husen Anwar, dan beberapa Pejabat Eselon IV di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dalam sambutannya, Kakanwil menyambut baik dan memberikan respon positif atas diselenggarakannya kegiatan penguatan pengelolaan BMN ini, mengingat masih banyak dihadapi permasalahan dan kendala terkait pengelolaan BMN di daerah, khususnya di Bidang Pendidikan Islam Kanwil Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Timur. Permasalahan dan kendala yang dihadapi tersebut di antaranya SDM (operator) masih kurang dan minimnya pemahaman terhadap regulasi terkait pengelolaan; penggunaan akun belanja modal yang kurang tepat; terdapat KDP mangkrak; Rencana Pengadaan dan Pemeliharaan BMN tahun 2019 kurang mendapat perhatian pimpinan; rekon internal tidak tepat waktu; dan penggunaan BMN tidak sesuai fungsinya. "Tidak dapat dipungkiri bahwa pengelolaan BMN di beberapa satker masih menghadapi beberapa permasalahan dan kendala, seperti terbatasnya SDM, salah akun belanja modal, KDP mangkrak di Belu senilai 1,5 miliar, Rencana Pengadaan dan Pemeliharaan kurang mendapat perhatian, rekon internal tidak tepat waktu, dan penggunaan BMN yang tidak sesuai fungsi," kata Sarman.
Lebih lanjut menurut Sarman, untuk menciptakan manajemen aset yang modern memang masih memerlukan waktu panjang. Akan tetapi, tidak mustahil untuk dilakukan apabila semua unsur, baik pengelola BMN, operator sampai pimpinan satker mau melaksanakan apa yang menjadi tanggung jawabnya masing-masing dengan amanah dan komitmen tinggi. "Bagaimanapun juga, ke depan barang milik negara dan kekayaan negara harus dikelola oleh SDM yang profesional dan handal, karena hal tersebut menjadi kebutuhan vital dan strategis pada masing-masing kementerian/Lembaga negara," imbuhnya.
Pada kesempatan terakhir, Kakanwil menyampaikan apresisasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada para operator, pahlawan-pahlawan Laporan Keuangan atas kerja kerasnya sehingga memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Opini dimaksud tentunya memberikan konsekuensi tertentu kepada Kementerian Agama. Salah satunya adalah tidak ada lagi kesalahan-kesalahan dalam pengelolaan aset negara. (ozi/dod)
Bagikan: