Jakarta (Pendis)--Dalam upaya penguatan program-program yang menjadi mandatori Kementerian Agama seperti peningkatan kualitas pendidikan Islam, menjadi hal penting bagi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melakukan berbagai inovasi pada layanan pendidikan Islam, hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag RI, Nizar Ali saat menyampaikan materinya pada diskusi panel Rapat Kerja Ditjen Pendidikan Islam di Jakarta, Minggu (11/02/2024).
“Ditjen Pendis harus terus melahirkan inovasi-inovasi dalam penguatan program layanan pendidikan Islam dan program yang menjadi mandatori dari Kemenag, termasuk dalam peningkatan kualitas layanan pendidikan Islam,”ungkap Nizar.
Dikatakan Nizar bahwa Melalui terobosan inovasi pelayanan publik dalam menjembatani kehadiran program pemerintah dan menjadi solusi peningkatan kualitas pelayanan publik yang lebih mendekatkan dengan harapan masyarakat.
Selain Nizar Ali, diskusi ini menghadirkan kepala Badan Litbang Kemenag RI, Suyitno dan Inspektorat Wilayah II, Inspektorat Jenderal Ruchman Bashori pada Rapat Kerja dengan tema “Transformasi Layanan Pendidikan Islam Menuju Indonesia Unggul"
Kepala Badan Litbang dan Diklat Kemenag, Suyitno menyampaikan apresiasinya kepada Ditjen Pendis karena beberapa pejabat di unit Eselon 1 lain di Kemenag merupakan “Jebolan” dari Ditjen Pendis. “Ini artinya bahwa pegawai Ditjen Pendis dipercaya oleh Eselon 1 lainnya,” ujar Suyitno.
Suyitno juga menyampaikan bahwa beberapa data hasil penelitian yang dilakukan Litbang dapat menjadi acuan untuk melakukan peningkatan layanan pendidikan.
Ia menegaskan bahwa Balitbang Diklat dirancang berbasis corporate university dalam hal kediklatan dapat memberikan beberapa perubahan. Program-program diklat yang selama ini telah diselenggarakan merupakan suatu gambaran dan ciri dari corporate university yang sebenarnya telah dimiliki Balitbang Diklat.
“Kita sudah memulai itu, hanya kita belum declair. Ciri-ciri corporate university ialah memiliki pendidikan dan pelatihan berbasis e-learning, blended learning, On The Job Training (OJT). Semua itu sudah kita lakukan,” ujarnya.
Sesi selanjutnya Irwil II Itjen Kemenag RI, Ruchman Basori menyampaikan bahwa kehadiran Inspektorat dalam melakukan audit jangan dipahami semata sebagai penindakan, tetapi harus dipahami sebagai upaya pendampingan dan pembinaan demi perbaikan kinerja lembaga di Kementerian Agama.
Dalam melakukan pengawasan inspektorat jenderal kadang mengedepankan pendekatan penindakan, akan tetapi misi pembinaan dan pendampingan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Agama tentang pengawasan, lanjutnya.
Ruchman menambagkan bahwa optimalisasi peran inspektorat jenderal sebagai konsultan dan quality assurance yang dapat memberikan nilai tambah bagi peningkatan kinerja dan budaya anti korupsi di Lingkungan Kementerian Agama.
Tags:
RakerpendisBagikan: