Bogor (Pendis) - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah melakukan sinkronisasi penerapan sistem penilain angka kredit guru secara electronic atau disebut e-PAK dengan e-DUPAK (electronic Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit).
Direktur GTK MadrasahSuyitno, berharap untuk tahun depan penialaian angka kredit guru dapat dilakukan secara online atau electronic. Menurutnya, banyaknya berkas penilaian secara manual sangat melelahkan dan sudah saatnya kita lakukan penilain dengan system atau online.
"Dengan system online pelayanan ini bisa cepat dan akurat, semua guru akan terlayani dengan baik," tutur Suyitno saat menghadiri Forum Group Discussion (FGD) singkronisasi Penilaian Angaka Kredit Guru di Bogor, Jumat (20/09).
Dikatakan Suyitno, melalui system singkronisasi e-DUPAK yang dimiliki oleh Biro Kepegawaian dan e-PAK RUPAWAN (eletronik Penilaian Angka Kredit guRU Pengawas Negeri ) diharapakan meminimalisir berkas yang hilang, tercecer, dengan paperless, scan berkas dokumen pengajuan berkas lebih aman lebih terlayani, tidak ada berkas yang hilang.
Suyitno menambahkan, sistem ini sebenarnya merespon dunia Industry 4.0 semuanya tersistem dan digitalisasi. Silahkan lakukan koordinasi dengan Biro Kepegawaian yang penerimaan berkas pengajuan kenaikan pangkat. "Direktorat GTK Madrasah menjadi bagian dari proses penilaian ini, sehingga sangat penting senergitas dan sinkronisasi terkait data dan berkas penilaian yang akan disingkronkan, secara online atau electronic," sambungnya.
Kasubdit Bina GTK RA Siti Sakdiyah, mengatakan dengan sinergi perancangan e- Dupak dan e-PAK RUPAWAN yang dirancangan dan dikembangkan oleh Direktorat GTK Madrasah menjadikan satu integrasi untuk mengurai permasalahan Kenaikan Pangkat Guru dan Pengawas menjadi lebih efisien dan smart baik dalam pengusulan, penilaian maupun informasi lulus dan tidak lulusnya suatu usulan tersebut.
Hadir sebagai narasumber, Kasubbag Sistem dan Layanan Informasi Kepegawaian Biro Kepegawaian Yogie Pribadi, dan Kabag Asesmen dan Bina Pegawai Syahruddin.
Dalam FGD disepakati; petama, sistem aplikasi e-Dupak yang dikembangkan oleh Biro Kepegawaian berada dilingkup adminstratif kepegawaian meliputi dokumen-dokumen kepegawaian digital yang harus dipenuhi (SK kenaikan pangkat terakhir, SK jabatan terakhir, pendidikan terakhir, PAK terakhir dan SKP 2 tahun terakhir).
Kedua, semua data tersebut harus lengkap pada simpeg, ditambah dengan link url dari karya tulis / buku yg telah diupload pada cloud.
Selanjutnya, sistem e-PAK yang dikembangkan Direktorat GTK Madrasah berada pada lingkup teknis penilaian angka kredit guru dan pengawas yang outputnya adalah Surat Keputusan PAK, jika lulus dan surat penolakan jika tidak lulus. Kedua sistem diatas berkolaborasi dengan saling berkirim data data melalui API (Application Programming Interface) dari masing-masing sistem
FGD dihadiri oleh penilai PAK Puru/ Pengawas, tim Biro Sistem dan Layanan Informasi Kepegawaian Biro Kepegawaian dan Asessmen dan Biro Pegawas, pejabat di lingkungan Direktorat GTK Madrasah. (Herman/ M Yani)
Bagikan: