Bogor (Pendis) --- Assesment Kompetensi Guru Tenaga Kependidikan (AKGTK) Madrasah termasuk cara Kementerian Agama melakukan mapping kompetensi guru dan tenaga kependididikan secara nasional. Sebab itu, assesmen dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi peningkatan mutu pendidikan di lingkungan Kementerian Agama RI.
Hal diatas tadi disamapiaikan Direktur Guru dan Tenaga Kepandidikan (GTK) Muhammad Zain ketika memberikan pengarahan dalam kegiatan FGD Tahap 44 dan 45 yang membahas Persiapan Assesment Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, di Bogor. ”Tahun 2020 capaian hasil assesmen kompetensi guru yang dilakukan oleh Kementerian Agama masih belum maksimal, sehingga diperlukan assessment secara continue, tutur Zain, di Bogor, Selasa (10/11/2021)
Kementerian Agama dalam melakukan maping kompetensi dan tenaga kependidikan melakukan beberapa langkah, Pertama, melakukan assesmen agar mendapatkan peta kompetensi guru secara nasional, sebagai bahan evaluasi langkah-langkah peningkatan kompetensi guru, kedua, melakukan evaluasi terhadap kepala madrasah yang memperoleh masih dibawah standar, dan yang terakhir hasil dari assesmen AKGTK akan diolah sebagai bahan evaluasi learning loss untuk melakukan learning recovery pembelajaran, imbuhnya.
”Berdasarkan data assessment tahun 2020, maka tahun 2021 Direktorat GTK mencanangkan program startegis, diantaranya adalah gerakan literasi digital, computational thinking, dan sekarang sedang bekerjasama dengan Kominfo menggalakkan kegiatan guru madrasah makin cakap digital.”
Pada tahun 2022 Direktorat GTK direncanakan akan menyelenggarakan PPG dalam Jabatan dalam rangka kolaborasi guru muda dengan guru yang berpengalaman untuk membuat terobosan baru dalam mewujudkan mileau akademik pembelajaran yang lebih baik, pungkas Zain.
Menurut Rofiq ada dua hal penting keterkaitan antara AKG dan PKB, Pertama, PKB saat ini tidak hanya menyasar guru yang sudah tersertifikasi dan belum tersertifikasi,. Oleh karena itu dengan adanya kegiatan PKB, kita akan meningkatkan keprofesian secara berkelanjutan, Kedua, menghitung angka kebutuhan anggaran AKG, agar verifikasi dokumen pencairan bisa dihitung secara detail dan akurat.
”Terkait pelaksanaan AKG yang diikuti oleh guru maupun tenaga kependidikan madrasah, jika guru maupun tenaga kependidikan yang sudah mengikuti pada tahun 2020, maka tahun 2021 tidak boleh mengikuti AKG lagi”, maka kedepan menurut Rofiq AKG bisa dilaksanakan setiap diawal dan diakhir tahun, ditengah-tengah ada PPG dan PKB, ujar Rofiq, Selasa (10/11/2021).
Meskipun pada tahun 2020 Direktorat GTK sudah menyusun instrument AKGTK, tetapi menurut Rofiq perlu direview kembali, dan selanjutnya pelaksanaan AKGTK akan berbasis digital pada 1200 Tempat Assesment Kompetensi (TAK). Pelaksanaan AKGTK tahun 2021 baru menyentuh guru, kepala madrasah dan pengawas, dan tidak menutup kemungkinan pada tahun yang akan datang pelaksanaan assement juga akan menyentuh tenaga kependidikan yang lain, tutupnya.
Kegiatan FGD PKB Guru dan Tendik Madrasah Tahap 44 dan 45 diikuti oleh 63 orang peserta terdiri dari guru, pengawas, dosen, sekretariat Ditjen Pendis, Pengembang aplikasi, tim Regulasi AKGTK, penulis soal AKGTK, tim digitalisasi AKGTM, Konsultan Komponen 3 MEQR dan Direktorat GTK Madrasah. Digelar selama 3 hari, 8-10 November 2021 di Hotel Swiss-bellhotel, Bogor.
Tags:
#GTK MadrasahBagikan: