Tangerang (Pendis) - Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain menyampaikan kebahagiaannya karena pada tahun 2022, ada sekitar 88.440 guru telah mendapatkan informasi tentang moderasi beragama, dan 2.864 Instruktur Nasional Fasilitator Propinsi dan Fasilitator Daerah Program Pengembangan Keprofesian (PKB) Guru Mapel Umum pada Madrasah mengikuti sosialisasi Moderasi Beragama dengan durasi 8 Jam.
Demikian disampaiakan Zain pada Focus Group Discussion (FGD) Kordinasi Implementasi Moderasi Beragama pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, pada pelaporan progress implementasi moderasi beragama di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
"Guru adalah aktor utama dalam penguatan moderasi beragama ini. Adalah penting, jika capaian Direktorat GTK Madrasah ini dilaporkan sehingga bisa menjadi praktik baik yang menginspirasi," cerita Zain yang juga Penanggung Jawab Implementasi Moderasi Beragama pada Direktorat GTK Madrasah .
Zain menginformasikan Direktorat GTK Madrasah menginisiasi modul atau pedoman integrasi moderasi beragama melalui mata pelajaran rumpun agama Islam. "Ada enam modul yang sudah 95% progressnya, menyisakan perlunya sentuhan expert dalam hal beberapa pendekatan pembelajaran yang mendorong peningkatan berpikir kritis," terangnya di Tangerang, Senin (07/08/2023).
Penyampaian Zain tersebut diamini oleh Anis Masykhur, Kasubdit Bina GTK MA/MAK Direktorat GTK Madrasah. Anis yang juga mendapatkan tugas tambahan sebagai Ketua Pokja Moderasi Beragama Ditjen Pendidikan Islam menjelaskan lebih lanjut tentang implementasi moderasi beragama lebih luas di Ditjen Pendidikan Islam.
"Beberapa sistem yang disepakati dalam pelatihan adalah bahwa seluruh pelatihan yang menghadirkan guru dan tendik madrasah baik yang dilakukan oleh pusdiklat maupun kegiatan pada eselon 2, wajib memasukkan materi moderasi dengan alokasi 2 s.d. 4 jam," kata Anis.
Ia juga melaporkan bahwa untuk mendukung wawasan guru, Ditjen Pendis telah menyelesaikan pembuatan portal koleksi digital yang memuat data buku digital terutama buku tentang moderasi beragama dan buku mata pelajaran berperspektif moderasi.
Laporan Pokja ini diapresiasi oleh Inspektur Wilayah 3, Aceng Abdul Azis. Menurutnya, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam termasuk salah satu yang cepat merespon menindaklanjuti rekomendasi Pokja MB Kemenag dengan Inspektorat.
"Inspektur Wilayah 3 diberi tugas untuk mengawal dan mengawasi program prioritas Kementerian Agama, termasuk implementasi moderasi beragama," ujarnya.
Aceng juga menginformasikan bahwa berdasarkan hasil monitoring tahun 2022, bahwa sebanyak 73,44% satuan kerja, program moderasi belum efektif dan belum dapat diukur ketercapaiannya. "Hal ini terjadi, bisa jadi karena satuan kerja belum memprogramkannya atau sudah memprogramkannya tapi tidak tepat sasaran," jelas Aceng.
Pertemuan ini efektif karena representasi eselon 2 Pendis hadir dan akan menindaklanjutinya dalam waktu secepatnya. (n15)
Tags:
Moderasi BeragamaBagikan: