Tangerang (Pendis) - Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Muhammad Ali Ramdhani menilai peran pengawasan internal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) sangatlah penting seperti yang dilakukan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama melalui penguatan Satuan Pengawas Internal (SPI) mulai tahun lalu.
Menurut Kang Dhani -sapaan akrabnya- SPI memiliki peran sebagai perangkat kelembagaan Perguruan Tinggi (PT) untuk menjaga dan meningkatkan kualitas tata kelola PT, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan kebijakan yang berlaku.
"SPI menjalankan fungsinya untuk menjaga integritas, akuntabilitas, transparansi, dan tanggung jawab dalam tata kelola universitas yang bermuara pada pada peningkatan kualitas dan reputasi PT," ujar Kang Dhani dalam acara Diseminasi Hasil Penguatan Kapabilitas Satuan Pengawas Internal (SPI) yang diselenggarakan Itjen Kemenag di Tangerang, Kamis (16/11/2023).
Bahkan secara nilai kata Kang Dhani, SPI sama dengan inspektorat di lembaga kementerian yang hanya satu level di bawah menteri dan bertanggung jawab langsung terhadap Menteri. Karena itu, SPI harus diisi oleh orang-orang yang secara individual maupun kelembagaan yang selalu meng-update dirinya terhadap peraturan-peraturan yang berlaku.
"Bagaimana di SPI itu memiliki nilai-nilai yang memperkokoh tanggung jawab. Dan saya hari ini memberikan aksentuasi terhadap apa yang disampaikan pak Irjen bahwa hadirnya SPI harus menghasilkan nilai tambah dan kemudian dia membangun sebuah skenario mitigasi atau manajemen risiko."
Irjen Kementerian Agama RI Faisal
Dalam kesempatan yang sama, Inspektur Jenderal Kementerian Agama RI Faisal, menyebut bahwa penguatan kapabilitas SPI merupakan sebuah sistem yang saat ini dibangun untuk mencegah potensi praktik korupsi di PTKN.
"Sistem pengendalian ini kita bangun dengan efektif sebagai bagian mengawal mandat Menteri Agama untuk membangun tata kelola mewujudkan Kementerian Agama yang terpercaya, bersih dari praktik korupsi dan terus memberikan layanan terbaik untuk masyarakat,” tuturnya.
Irjen Faisal menjelaskan saat ini terdapat 10.676 satuan kerja yang harus diawasi oleh Itjen dengan jumlah ASN Kementerian Agama sekitar 236.000. Sedangkan, jumlah auditor Itjen hanya 258 orang.
“Jumlah ini tidak ideal. Untuk itu, penguatan kapabilitas SPI yang dimulai dari 7 PTKN pilot project akan diperluas pada PTKN lainnya. Sebagai upaya untuk mencegah sistem penyimpangan. Ini merupakan cerminan keseriusan Kementerian Agama dalam memperkuat tata kelola dan meningkatkan akuntabilitas,” terangnya.
Penandatangan pilot project program penguatan kapabilitas SPI di PTKN
Acara dilanjutkan dengan peluncuran program penguatan kapabilitas SPI di Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) Tahun 2024. PTKN yang dicanangkan mendapatkan penguatan kapabilitas SPI tahap II, antara lain:
UIN Arraniry Aceh
IAIN Lhokseumawe
UIN Sumatera Utara
UIN Raden Intan Lampung
UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten
UIN Sunang Gunung Djati Bandung
IAIN Syekh Nurjati Cirebon
UIN Syaifuddin Zuhri Purwokerto
UIN Raden Mas Said Surakarta
UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
IAIN Kudus
IAIN Kediri
UIN Kyai Haji Achmad Siddiq Jember
IAKN Manado
IAIN Palangkaraya
UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda
UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi
UIN Sunan Ampel Surabaya
UIN Walisongo Semarang
UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Bagikan: