Surakarta (Pendis) - Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tengah mempersiapkan penyelenggaraan PPG Dalam Jabatan Kategori II. Periode ini diperuntukkan bagi guru dengan TMT mengajar tahun 2016 keatas hingga tahun 2019.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Muhammad Zain pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) PPG Dalam Jabatan menyebut saat ini Tim Panitia Nasional sedang menyiapkan regulasi khusus terkait penyelenggaaraan PPG Daljab Kategori II beserta perangkat akademiknya.
Perlu diketahui, selama ini penyelenggaraan PPG Dalam Jabatan di Kementerian Agama hanya menyasar guru dengan TMT mengajar < 2015. Hal ini sesuai dengan amanat undang-undang PP No. 19 Tahun 2017 pasal 66 yang menyebutkan bahwa PPG Dalam Jabatan bagi guru dengan TMT mengajar < 2015 wajib dibiayai pemerintah.
Namun, seiring dengan berjalannya waktu, tidak dapat dipungkiri bahwa banyak juga terdapat guru dalam jabatan dengan TMT mengajar diatas tahun 2016. Guru-guru tersebut tentu memiliki hak yang untuk disertifikasi.
“Saat ini ada sejumlah 16.626 guru madrasah dengan TMT diatas 2015 yang telah lulus seleksi akademik. Guru-guru tersebut merupakan guru yang telah dinyatakan layak mengikuti PPG Dalam Jabatan," ungkap Zain di Surakarta pada Kamis (27/07/2023).
“PPG Dalam Jabatan kategori 2 tentu harus segera dilaksanakan agar guru-guru yang telah lulus seleksi akademik tersebut tidak menunggu antrian terlalu lama," imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Panitia Nasional PPG Kementerian Agama, Mustofa Fahmi menyampaikan bahwa seluruh perangkat akademik PPG Dalam Jabatan Kategori II tengah dalam tahap review.
Menurutnya, Tim Panitia Nasional PPG Kementerian Agama menargetkan seluruh perangkat regulasi dan perangkat pembelajaran akademik dapat diselesaikan dalam satu minggu kedepan, mengingat penyelenggaraan PPG Dalam Jabatan Kategori II juga ditargetkan akan diselenggarakan paling lambat akhir Agustus mendatang.
“Saat ini kami menghadapi persoalan dimana terdapat banyak guru PNS dengan TMT diatas 2015 yang belum diangkat jabatan fungsionalnya dikarenakan belum memiliki sertifikat pendidik. Dengan adanya PPG Dalam Jabatan Kategori II, diharapkan guru-guru tersebut dapat segera memiliki sertifikat pendidik dan segera diangkat jabatan fungsionalnya," ungkap Fahmi.
Hadir dalam kegiatan FGD PPG Dalam Jabatan beberapa perwakilan Dekan/Ketua LPK, Wakil Dekan II, serta Ketua Prodi PPG pada PTKIN penyelenggara PPG.
Bagikan: