Jakarta (Pendis) --- Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama RI terus berupaya meningkatkan kualitas penyelenggara madrasah inklusif. Salah satunya adalah penguatan materi gender di lingkungan pendidikan.
Penguatan materi gender di lingkungan pendidikan disampaikan dalam seri ke-2 Kegiatan Training of Trainer (ToT) Fasilitator Nasional (Fasnas) Madrasah Penyelenggara Pendidikan Inklusif berbasis Gender, Disabilitas dan Inklusi Sosial (GEDSI), secara daring, Rabu (30/06).
Kepala Pusat Riset Gender (PRG) Sekolah Stratejik dan Global Universitas Indonesia Iklilah Muzayyanah Dini Fajriyah, memaparkan bahwa bicara gender tidak melulu bicara jenis kelamin. Menurutnya, menjadi perempuan dan menjadi laki laki adalah produk konstruksi gender, dikarenakan ada perlakuan, pengetahuan dan pengalaman laki laki dan perempuan berbeda.
"Tidak bisa kita melihat laki-laki itu satu identitas, perempuan satu identitas. Contoh, saya Iklilah, saya Jawa, rambut sedikit keriting, tapi saya dalam konteks ini menjadi dosen, trainer, nah identitas ini menjadi satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan,” kata Iklilah.
Dikatakan Iklilah, dalam konteks pendidikan perlu pengarusutamaan Kesetaraan Gender, Disabilitas, dan Inklusi Sosial di Madrasah. Dijelaskan pula, dasar pengarusutamaan GEDSI di pendidikan sudah jelas. Pertama, UU No.7 1984 tentang CEDAW (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Against Women). Kedua, Peraturan Menteri Agama No. 11 Tahun 2006 :Penetapan Unit Pelaksana , Tugas dan Fungsi Pengarusutamaan Gender Di lingkungan Departemen Agama. Keempat, Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang PUG dalam Pembangunan Nasional.
Selanjutnya, Peraturan Kemendikbud Ristek No. 84 tahun 2008: pedoman pelaksanaan pengarusutamaan gender dalam pendidikan, menerapkan pedoman tersebut untuk pendidikan. Keempat, Strategi Pengarusutamaan Pembanngunan Nasional RPJMN 2020 2024 (PUG). Kelima, Peraturan Kemdikbud Ristek No. 22 tahun 2016 dan No. 37 tahun 2018 : guru harus menghargai perbedaan siswa dan dapat menggunakan bahasa daerah untuk menyampaikan bahan ajar sebagai bagian dari inklusi sosial.
“Terakhir, PeraturanMenteri Pendidikan Nasional Nomor 84 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Bidang Pendidikan,” tambahnya.
Urgensi GEDSI di bidang pendidikan, lajut Iklilah, ada beberapa hal yang melatarbelakanginya. Pertama, kesenjangan gender dan pembedaan sosial masih terefleksi pada sistem pendidikan yang ada. Kedua, adanya formal equality belum memberi kepastian kepada praktik pendidikan yang berkeadilan bagi kelompok marginal. Ketiga, model, sistem , struktur, dan budaya pendidikan masih dijumpai diwarnai pola segregasi yang seksis.
Keempat, tambah Iklilah, sangat sedikit dijumpai sistem pendidikan yang menerapkan kesetaraan substantif. Kelima, praktik dalam dunia pendidikan masih dijumpai adanya diskriminasi pada kelompok rentan. Keenam, praktik pendidikan masih dijumpai melanggengkan nilai-nilai pembakuan peran gender yang subordinatif.
Iklilah menegaskan bahwa madrasah adalah rumah kedua. ”Masa depan bangsa bergantung pada nilai dan karakter yang ssalah satu pilar utamanya dibangun melalui bangku madrasah yang inklusif,” tegasnya.
Gender Officer dari INOVASI, Repelita Tambunan mamaparkan, bahwa langkah-langkah penerapan GEDSI pada aspek penguatan kelembagaan dimulai dari strategi penguatan kelembagaan, pendampingan dan (advokasi) dan fasilitasi, pemetaan potensi dan Kelompok Kerja (Pokja) GEDSI, sekolah dan madrasah yang berorientasi GEDSI, pengembangan materi dan media Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) GEDSI, pengembangan jaringan/sistem informasi, menjalin komunikasi dengan lembaga pemerintah atau institusi lain , dan evaluasi keberhasilan penerapan GEDSI.
”Ada tiga kunci dalam GEDSI. Pertama, kesetaraan dalam kesempatan. Kedua, akses. Ketiga, benefitnya,”
Kegiatan Training of Trainer (ToT) Fasilitator Nasional (Fasnas) Madrasah Penyelenggara Pendidikan Inklusif berbasis Gender, Disabilitas dan Inklusi Sosial (GEDSI) dilaksanakan secara daring oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama RI bekerjasama dengan INOVASI dan Froum Pendidik Madrasah Inklusif (FPMI).
Bagikan: