Kemenag Perkuat Penyelenggara Madrasah Inklusi Bebasis Gender

Rabu, 30 Juni 2021 12:54 WIB
Pendis

Kemenag Perkuat Penyelenggara Madrasah Inklusi Bebasis Gender

Jakarta (Pendis) --- Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama RI  terus berupaya meningkatkan kualitas penyelenggara madrasah inklusif. Salah satunya adalah penguatan materi gender di lingkungan pendidikan.

Penguatan materi gender di lingkungan pendidikan disampaikan dalam seri ke-2 Kegiatan Training of Trainer (ToT) Fasilitator Nasional (Fasnas) Madrasah Penyelenggara Pendidikan Inklusif berbasis Gender, Disabilitas dan Inklusi Sosial (GEDSI), secara daring, Rabu (30/06).

Kepala Pusat Riset Gender (PRG) Sekolah Stratejik dan Global Universitas Indonesia Iklilah Muzayyanah Dini Fajriyah, memaparkan bahwa bicara gender tidak melulu bicara jenis kelamin. Menurutnya, menjadi perempuan dan menjadi laki laki adalah produk konstruksi gender, dikarenakan ada perlakuan, pengetahuan dan pengalaman laki laki dan perempuan berbeda.

"Tidak bisa kita melihat laki-laki itu satu identitas, perempuan satu identitas. Contoh, saya Iklilah, saya Jawa, rambut sedikit keriting, tapi saya dalam konteks ini menjadi dosen, trainer, nah identitas ini menjadi satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan,” kata Iklilah.

Dikatakan Iklilah, dalam konteks pendidikan perlu pengarusutamaan Kesetaraan Gender, Disabilitas, dan Inklusi Sosial di Madrasah. Dijelaskan pula, dasar pengarusutamaan GEDSI di pendidikan sudah jelas. Pertama, UU No.7 1984 tentang CEDAW (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Against Women). Kedua, Peraturan Menteri Agama No. 11 Tahun 2006 :Penetapan Unit Pelaksana , Tugas dan Fungsi Pengarusutamaan Gender Di lingkungan Departemen Agama. Keempat, Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang PUG dalam Pembangunan Nasional.

Selanjutnya, Peraturan Kemendikbud Ristek No. 84 tahun 2008: pedoman pelaksanaan pengarusutamaan gender dalam pendidikan, menerapkan pedoman tersebut untuk pendidikan. Keempat, Strategi Pengarusutamaan Pembanngunan Nasional RPJMN 2020 2024 (PUG). Kelima, Peraturan Kemdikbud Ristek No. 22 tahun 2016 dan No. 37 tahun 2018 : guru harus menghargai perbedaan siswa dan dapat menggunakan bahasa daerah untuk menyampaikan bahan ajar sebagai bagian dari inklusi sosial.

“Terakhir, PeraturanMenteri Pendidikan Nasional Nomor 84 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Bidang Pendidikan,” tambahnya.

Urgensi GEDSI di bidang pendidikan, lajut Iklilah, ada beberapa hal yang melatarbelakanginya. Pertama, kesenjangan gender dan pembedaan sosial masih terefleksi pada sistem pendidikan yang ada. Kedua, adanya formal equality belum memberi kepastian kepada praktik pendidikan yang berkeadilan bagi kelompok marginal. Ketiga, model, sistem , struktur, dan budaya pendidikan masih dijumpai diwarnai pola segregasi yang seksis.

Keempat, tambah Iklilah, sangat sedikit dijumpai sistem pendidikan yang menerapkan kesetaraan substantif. Kelima, praktik dalam dunia pendidikan masih dijumpai adanya diskriminasi pada kelompok rentan. Keenam, praktik pendidikan masih dijumpai melanggengkan nilai-nilai pembakuan peran gender yang subordinatif.

Iklilah menegaskan bahwa madrasah adalah rumah kedua. ”Masa depan bangsa bergantung pada nilai dan karakter yang ssalah satu pilar utamanya dibangun melalui bangku madrasah yang inklusif,” tegasnya.

Gender Officer dari INOVASI, Repelita Tambunan mamaparkan, bahwa langkah-langkah penerapan GEDSI pada aspek penguatan kelembagaan  dimulai dari strategi penguatan kelembagaan, pendampingan dan (advokasi) dan fasilitasi, pemetaan potensi dan Kelompok Kerja (Pokja) GEDSI, sekolah dan madrasah yang berorientasi GEDSI, pengembangan materi dan media Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) GEDSI, pengembangan jaringan/sistem informasi, menjalin komunikasi  dengan  lembaga  pemerintah    atau  institusi  lain , dan evaluasi keberhasilan  penerapan GEDSI.

”Ada tiga kunci dalam GEDSI. Pertama, kesetaraan dalam kesempatan. Kedua, akses. Ketiga, benefitnya,”

Kegiatan Training of Trainer (ToT) Fasilitator Nasional (Fasnas) Madrasah Penyelenggara Pendidikan Inklusif berbasis Gender, Disabilitas dan Inklusi Sosial (GEDSI) dilaksanakan secara daring oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama RI bekerjasama dengan INOVASI dan Froum Pendidik Madrasah Inklusif (FPMI).


Tags:

Bagikan:







Pendis
SIMPATIKA

Sistem Pendataan Informasi Tenaga Kependidikan

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah