Jakarta (Pendis) - Melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. 2674 Tahun 2023, Kementerian Agama RI menetapkan 3.568 Pokja Guru Penerima Bantuan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Jumlah tersebut merupakan hasil saringan dan seleksi dari 5.786 proposal yang diajukan.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain pada giat Koordinasi Persiapan Refreshment untuk Instruktur Nasional PKB Guru Madrasah berharap bantuan ini dapat dipergunakan bagi pokja untuk memahamkan anggota pokjanya terutama berkaitan dengan implementasi kurikulum merdeka.
Zain juga mengingatkan bahwa salah satu fokus yang harus dimiliki dan dikuasai para guru dalam grand desain pengembangan Guru dan Tenaga Kependidikan adalah pemahaman tentang kurikulum merdeka, selain integrasi keilmuan, moderasi beragama dan literasi digital.
"Pengembangan Guru dan Tendik, selain selain integrasi keilmuan, moderasi beragama dan literasi digital, juga harus fokus pada pemahaman tentang kurikulum merdeka," ujarnya di Jakarta, Kamis (22/06/2023).
PKB Guru Madrasah ini, kata Zain, merupakan amanat Peraturan Menteri Agama No. 38 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bagi Guru Madrasah. PKB Guru Madrasah ini mencakup program pengembangan diri, Publikasi ilmiah dan Karya Inovasi.
Kasubdit Bina GTK MA/MAK, Anis Masykur menyampaikan pada minggu-minggu ini sedang dipersiapkan dokumen administrasi dari bendahara negara ke bank penyalur.
"Diperkirakan awal Juli, dana tersebut dapat dimanfaatkan sesuai perencanaannya," jelasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa bantuan ini diberikan kepada kelompok kerja yang mengajukan proposal program pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) bagi guru madrasah.
Anis, yang juga Wk. Komponen 3 PMU REP MEQR menyampaikan rapat kordinasi kali ini harus memastikan kesiapan para Instruktur Nasional dan melakukan mitigasi permasalahan yang akan muncul selama pelaksanaan kegiatan refreshment.
"Termasuk di dalamnya kesiapan paket kurikulum dan modul yang akan dipelajari dan disampaikan ke fasilitator propinsi dan fasilitator daerah," katanya.
Bantuan pokja ini memang difokuskan untuk meningkatkan kompetensi guru melalui kegiatan-kegiatan di level akar rumput dan dilakukan atas inisiasi mandiri. Dalam konteks paradigma Merdeka Belajar- Merdeka Mengajar, program ini meneguhkan kemandirian guru dalam belajar.
Bagikan: