Bogor (Pendis) – Kementerian Agama RI telah menetapkan angka kredit kepada 1423 guru dan pengawas madrasah. Penilaian Angka Kredit Guru dan Pengawas ini merupakan tahap ke-5 yang telah dilaksanakan oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui E-PAK Rupawan.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani mengungkapkan penilaian angka kredit guru adalah hak yang melekat pada guru dan merupakan salah satu program prioritas Ditjen Pendidikan Islam. Menurutnya, peningkatan karier guru terutama 4/A ke atas perlu mendapatkan atensi dari Kementerian.
"Penilaian angka kredit guru adalah hak yang melekat. Peningkatan karier guru terutama 4/A ke atas sangat perlu mendapatkan atensi dari Kementerian," ujarnya di Bogor pada Selasa (27/05/2023).
Direktur GTK Madrasah, Muhammad Zain mengatakan selama ini, lazimnya para guru mengurus kepangkatannya hanya hingga jenjang 3/d. Menurutnya, ini adalah fenomena kurang normal dalam karier guru.
"Kita perlu melakukan intervensi agar guru tambah semangat untuk mengurus kariernya ke jenjang lebih tinggi," tegas Zain.
Persoalan yang menjadi tantangan, kata Zain, adalah pemenuhan karya tulis ilmiyah guru yang telah diterbitkan pada jurnal terakreditasi, baik nasional maupun internasional. Direktorat GTK Madrasah telah menginisiasi program Gerakan Guru Menulis dan memberikan perhatian bagi Komunitas Guru Menulis.
"Alhamdulillah, tren dua tahun terakhir, guru semakin bergairah menulis artikel ilmiyah," ungkapnya.
Kepala Subdirektorat Bina GTK MI/MTs, Ainur Rofiq melaporkan penilaian tahap V ini tidak terlepas dari kerja tim penilaian yang luar biasa. Menurutnya, tim penilai telah bekerja siang hingga malam untuk menuntaskan penilaian ini.
Karena date-line yang harus terselesaikan dalam waktu 14 hari kerja, kata Rofiq, dengan kuantitas guru dan pengawas mencapai 1423 guru dan pengawas yang dinilai, maka perlu adanya kerja keras dan kerja cepat.
“Dengan kerja keras tim penilai, penilaian ini tuntas dengan target yang telah ditentukan selama 14 kerja," ujar Rofiq.
Rofiq berharap penilaian kenaikan pangkat guru dan pengawas dengan aplikasi ini menjadi contoh baik dan terus dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman dan teknologi yang terus melaju.
Kepala Subdirektorat Bina GTK RA, Irhas Sobirin menyebutkan pemanfaatan penggunaan teknologi tentunya sangat membantu meningkatkan efisiensi waktu. Menurtnya, hal ini sudah dibuktikan dengan penggunaan Aplikasi E-PAK RUPAWAN, E-Dupak dan Simpeg5 yang bekerjasama dengan Biro Kepegawaian Penialain Angka Kredit Guru dan Pengawas tuntas dengan baik dengan waktu yang begitu singkat.
Hadir dalam kegiatan ini, Biro Kepegawaian Kemenag RI, Biro Humas Data Informasi Kemenag RI, para Staff GTK Madrasah, serta Tim Penilai Angka Kredit dari unsur Guru dan Pengawas.
Bagikan: