Kota Tangerang (Pendis) – Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menggelar rapat Kerja GTK Madrasah pada 15-17 Mei 2023 yang dihadiri oleh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah kantor Wilayah Kementrian Agama seluruh Indonesia.
Salah satu materi pembahasannya adalah “Merawat Nilai-Nilai Kebangsaan untuk Mencegah Bahaya Radikalisme” dengan menghadirkan pembicara dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang diwakili oleh Kolonel Infantri Kurniawan, SE. Kasubdit Bina Dalam Lapas Khusus Teroris, hal ini sebagai upaya menguatkan pemahaman wawasan kebangsaan, pencegahan terorisme dan moderasi beragama.
"Bahaya paham radikal atau radikalisme diibaratkan sama seperti virus corona (Covid-19). layaknya terpapar Covid-19, orang yang terpapar radikalisme juga bisa saja tidak memiliki tanda-tanda dan sikap tertentu," ujar Infantri di Tangerang pada Selasa (16/05/2023).
Untuk itu, lanjutnya, dalam mencegah virus radikalisme dan terorisme, menurutnya, nilai-nilai kebangsaan yang ada dalam empat konsensus kebangsaan yaitu UUD 1945, Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) harus terus digelorakan, terutama dalam ruang dialog kebangsaan.
"Pencegahan radikalisme dan terorisme harus terus dilakukan dalam rangka menjaga NKRI tetap rukun, bersatu, dan harmonis. Langkah itu perlu dilakukan demi mencegah anak muda terpapar radikalisme," tegasnya.
Ia melanjutkan, anak muda merupakan generasi yang harus mendapatkan perhatian serius dalam pencegahan paham radikal terorisme. Pasalnya, menurutnya, banyak konten propaganda paham radikal yang secara masif muncul di media sosial saat ini.
Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Bapak Presiden Joko Widodo bahwa Terorisme adalah musuh negara, saya mengajak semua anggota masyarakat untuk bersama-sama memerangi terorisme, memerangi radikalisme yang bertentangan dengan nilai-nilai agama, nilai-nilai luhur kita sebagai bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai ketuhanan dan menjunjung nilai-nilai kebhinekaan (28 Maret 2021).
Menurut Infantri, perlu adanya muatan pesan keagamaan dalam memperkuat muatan moderasi beragama, terdapat beberapa pesan dasar yang dapat digaungkan, diantaranya adalah memajukan kehidupan umat manusia, menjunjung tinggi keadaban mulia, menghormati harkat martabat kemanusiaan, memperkuat nilai moderat, mewujudkan perdamaian, menghargai kemajemukan dan menaati komitmen berbangsa.
Modus propaganda dan perekrutan kelompok teror ini dilakukan dengan berbagai cara baik secara offline maupun online, secara offline dilakukan melalui demontrasi, dakwah, pengajian, pendidikan, hiburan keakraban, dan media cetak, sedangkan online dilakukan melalui radio, televisi dan media sosial smartphone yaitu instagram, line, telegram, facebook, youtube, whatsapp, dan twitter. Pola propaganda yang mereka lakukan dengan mengajarkan sikap anti pancasila (pro ideologi transnasional), paham takfiri (siapapun yang beda agama, ideologi, kelompok dianggap kafir), sikap eksklusif terhadap lingkungan dan perubahan serta intoleransi terhadap keagamaan dan pluralis.
Sedangkan modus pendanaan kelompok teror adalah melalui kotak amal, yayasan kemanusiaan, setoran sub bagian struktur kelompok teror, baitul mal, donasi dan usaha legal. Oleh karenanya langkah strategis yang dilakukan oleh BNPT dengan cara melalkukan transformasi nilai-nilai pancasila, transformasi akar kebudaan bangsa, transformasi moderasi dalam beragama, transformasi wawasan kebangsaan, dan transformasi pembangunan kesejahteraan.
Pada Oktober 2019, Kementerian Agama meluncurkan buku Moderasi Beragama, yang menjelaskan tentang apa moderasi beragama, mengapa moderasi beragama penting bagi bangsa Indonesia, dan bagaimana strategi implementasinya. Buku tersebut mengandung paparan awal tentang kajian konseptual moderasi beragama, pengalaman empirik kehidupan keagamaan masyarakat Indonesia, dan rekomendasi untuk menyusun strategi implementasi moderasi beragama.
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 720 Tahun 2020 Kementerian Agama membentuk Pokja Moderasi Beragama sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yang mengamanahkan Kementerian Agama sebagai leading sector implementasi program Penguatan Moderasi Beragama sebagai upaya bersama untuk mewujudkan Indonesia yang damai, rukun, toleran, dan maju.
Bagikan: