Jakarta (Pendis) --- Kementerian Agama melalui Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah menyelenggarakan kegiatan ‘Konsinyering Pemutakhiran Program Sarana-Prasarana Madrasah’ pada tanggal 7 – 9 Desember 2021. Kegiatan ini mengundang pemangku kebijakan terkait penyediaan sarana-prasarana madrasah. Tujuan dari kegiatan ini dikhususkan untuk membahas regulasi Surat Berharga Syari’ah Negara (SBSN) di lingkungan Madrasah.
Beberapa pemangku kebijakan yang ikut andil dalam acara itu diantaranya adalah Direktur Agama, Pendidikan dan Kebudayaan pada Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat dan Kebudayaan, Amich Alhumami. Kepala Subdirektorat Pengelolaan Proyek dan Aset Surat Berharga Syariah Negara pada Direktorat Pembiayaan Syari’ah, Agus Prasetya Laksono serta beberapa pemangku kebijakan di Kementerian Keuangan dan Badan Perencaan Pembangunan Nasional.
Dalam laporannya, Kepala Subdit Sarana-Prasarana Madrasah, Abdul Rouf mengatakan bahwa setiap tahun Kementerian Agama acap kali mendapatkan surat dari Kementerian Keuangan. Dalam hal ini, surat yang dimaksudkan berkaitan dengan penyelenggaraan SBSN.
“Jadi bapak-ibu sekalian, saya sering mendapat laporan dari biro Perencaan Kementerian Agama terkait surat dari Kementerian Keuangan. Surat itu dikhususkan untuk SBSN terkait dengan proses dan manajemen penyelenggaraan yang selama ini sudah diterapkan,” terangnya.
Melalui momen ini, ia berharap ada titik temu dan jalan baik dalam proses penyelenggaraan SBSN Madrasah, “lewat momen ini, saya pribadi berharap ada kesepakatan bersama terkait skema dan proses SBSN Madrasah 2022,” tambahnya kemudian.
Sementara itu, Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Moh. Isom mengungkapkan jika anggaran SBSN TA-2022 ada di Kantor Wilayah Kementerian Agama, maka hal itu memerlukan kejelasan peran dari pihak madrasah.
“Kalau anggaran SBSN ada di Kanwil, peran madrasah pada skema pembiayaan SBSN harus diperjelas. Meskipun, jika anggaran ada di kanwil pastinya bisa memperpendek rentan kendali pengadaan SBSN,” jelasnya.
Lebih lanjut, Prof Isom menambahkan tentang perlunya kehati-hatian dalam menetapkan proses SBSN Madrasah, “Saya harap skemanya lebih efektif sehingga dalam penyelenggaraan SBSN Madrasah tidak terjadi masalah-masalah hukum dikemudian hari,” tandasnya di Menteng, Jakarta Pusat.
Amich Alhumami menuturkan bahwa pembangunan melalui skema SBSN sebaiknya diperuntukkan untuk kebutuhan madrasah, “Mohon untuk SBSN tahun depan, peruntukkannya pada hal yang dibutuhkan terlebih dahulu. Misalnya madrasah yang kekurangan ruang kelas, jadi diusahakan jangan meminta asrama. Pengadaan ruang kelas ini hal prinsipil di lingkungan madrasah,” katanya.
Sementara Agus Prasetya Laksono memercayakan proses SBSN Madrasah sepenuhnya, “Kemenkeu menyerahkan langkah-langkah pelaksanaan SBSN Madrasah pada Kemenag sebagai pihak terkait. Tapi saya berharap pelaksanaannya bisa optimal, tepat waktu serta bisa memperbaiki kinerja SBSN Madrasah, mengingat SBSN Madrasah ini kan single years ya, dalam satu tahun harus selesai dan bisa dimanfaatkan,” terangnya. (m.a.k)
Bagikan: