Bogor (Pendis) - Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Ditjen Pendidikan Islam (Pendis) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pemberdayaan Standar Usaha Kesehatan Sekolah/ Madrasah (UKS/M) guna memberikan bimbingan kepada penyelenggara dan UKS/M.
"Kegiatan ini juga diharapkan sebagai ajang saling sharing pengalaman mengikuti lomba UKS/M baik tingkat Kab./Kota maupun Provinsi untuk selanjutnya dapat diikutkan ke tingkat yang lebih tinggi," ujar Kasi Kelembagaan dan Kerja sama MI /MTs pada Subdit Kelembagaan dan Kerjasama Zulkifli dalam arahannya di Bogor (24/05).
Menurutnya, Kemenag mendorong agar lebih banyak lagi madrasah yang dapat mengikuti ajang lomba UKS/M ini sampai tingkat nasional, artinya akan lebih banyak lagi madrasah yang telah siap dalam penyelenggaraan UKS/M-nya.
Pihak madrasah terutama Kepala Madrasah harus pro aktif melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah terkait bantuan sarana kelengkapan UKS/M, karena bantuan sarana prasana dari pusat belum bisa mengcover semua madrasah.
Zulkifli mengatakan UKS/M merupakan program bersama dari empat kementerian yaitu Kemeterian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan dan kementerian Dalam Negeri.
Landasan hukum pelaksanaan UKS/M mengacu pada Peraturan Bersama (SKB) antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6/X/PB/2014, Menteri Kesehatan Nomor 73 Tahun 2014, Menteri Agama RI Nomor 41 Tahun 2014, Menteri Dalam Negeri RI Nomor 81 Tahun 2014 tentang Pembinaan dan Pengembangan UKS, dan sedang dipersiapkan draft Peraturan Presiden nya, untuk lebih menguatkannya, ujar lelaki yang akrab dipanggil Zul ini.
Zulkifli mengajak madrasah berkomitmen penuh pada penyelenggaraan UKS/M sebagai upaya meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi belajar peserta didik dengan meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat serta menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat, ujarnya. (hikmah/dod)
Bagikan: