Jakarta (Pendis) --- Kementerian Agama melakukan sebuah transformasi digital dengan melahirkan sebuah terobosan dan inovasi dengan menyiapkan teknologi pengajuan izin operasional madrasah berbasis digital.
Pandemi akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) menjadi akselerator transformasi digital yang dilakukan oleh Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama selama tahun 2021. Salah satu hal penting untuk mendorong tranformasi digital adalah membuat sebuah layanan berbasis elektronik yang dapat membantu masyarakat untuk memperoleh izin operasional madrasah.
Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Isom Yusqi mengatakan, bahwa Kementerian Agama terus berupaya melakukan inovasi untuk membantu masyarakat agar mendapat layanan prima dengan menghadirkan aplikasi izin operasional untuk memproses pendirian Raudhatul Athfal dan Madrasah di Indonesia.
“Selama tahun 2021, Kementerian Agama telah menerbitkan 1.399 izin operasional madrasah swasta yang tersebar di 34 provinsi seluruh Indonesia,” tutur Isom Yusqi di Jakarta, Kamis (26/8).
Dikatakan Isom, penerbitan madrasah baru merupakan bagian dari komitmen Kemenag dalam memperluas akses pendidikan berbasis keagamaan ke seluruh wilayah Indonesia.
“Perluasan jangkauan pendidikan tersebut dapat mempersiapkan sumber daya manusia Indonesia yang bukan hanya cerdas secara ilmu pengetahuan, namun juga berakhlak mulia dan memiliki karakter yang kuat,” ujar Isom.
Isom menegaskan, izin operasional madrasah yang dikelola melalui situs https://ijopmadrasah.kemenag.go.id/swasta/ telah menerapkan sertifikat elektronik dalam pembuatan Surat Keputusan dan Piagam Perizinan Operasional sebagai salah satu langkah penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Kemenag.
Kepala Subdit Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah, Abdullah Faqih menjelaskan bahwa, tahun 2021 merupakan masa transisi penerbitan Izin Operasional madrasah baru dari manual menuju elektronik.
“Masa transisi yang dilakukan di bulan April dan Mei, setelah itu maka semua surat keputusan dan Izin Operasional wajib menggunakan TTE (Tanda Tangan Elektronik-red),” terang Faqih.
Faqih menambahkan, Kementerian Agama bekerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam penerapan penggunaan sertifikat elektronik. menurutnya, dengan adanya penerapan teknologi terkini, dapat meningkatkan literasi digital seluruh satuan kerja.
“Saat ini seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama sudah memiliki akun TTE, jadi sudah tidak ada lagi penerbitan yang dilakukan manual. Penerapan teknologi baru ini semata-mata untuk peningkatan kualitas layanan yang dilakukan kementerian agama,” pungkasnya. (Bahtiar/Mar)
Bagikan: