Kemenag Perpanjang Layanan IJOP Madrasah Selama 14 Hari, Catat Tanggalnya!

Rabu, 3 Agustus 2022 14:58 WIB
Pendis

M. Firdiansyah (Analis Kebijakan Subdit Kelembagaan Dan Kerjasama), Agung Laksono & Web IJOP Developer

Bandung (Pendis) – Kementerian Agama RI melalui Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam memperpanjang layanan Ijin Operasional (Ijop)  lembaga madrasah.

Demikian disampaikan Direktur KSKK Madrasah, Moh. Isom saat memberikan arahan pada kegiatan  Rapat Koordinasi Implementasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2022. Isom mengaku izin operasional lembaga madrasah swasta masih ada yang belum terakomodir dan mengalami sedikit kendala.

“Mari bersama membenahi lembaga Madrasah kita, baik dari aspek penguatan regulasi yang menjadi dasar hukum, masalah perizinan madrasah swasta, pendirian dan penegerian serta perbaikan sistem di Madrasah,” ungkap Isom di Bandung, Jum'at (29/07/2022).

Menurut Isom, sangat dibutuhkan tata kelola lembaga madrasah yang baik, khususnya dalam hal izin operasional lembaga swasta. 

“Untuk itu, perlu adanya tambahan waktu yang diberikan, agar lembaga yang belum terakomodir segera menyelesaikan ijopnya,” tukas Isom.

Menanggapi hal tersebut, Analis Kebijakan Ahli Muda pada Subdit Kelembagaan dan Kerjasama M. Firdiansyah menegaskan layanan IJOP Madrasah Swasta akan diperpanjang kembali selama 14 hari kedepan dimulai dari tanggal 03 Agustus hingga 17 Agustus 2022. 
Menurut Firdi, hal tersebut dilakukan guna mengakomodir kendala dalam layanan penerbitan izin operasional madrasah swasta yang tersebar pada 12 provinsi. Adapun 12 provinsi yang masih terkendala yaitu Kalimantan Utara, Sulawesi Tenggara, Bali, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, Jambi, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Lampung, Aceh dan Jawa Timur.
 
“Yang menjadi kendala terkait hal administratif salah satu contohnya yaitu masa Cut Off layanan IJOP dan permasalahan TTE, untuk IJOP yang masih terkendala dibuat kesepakatan bahwa provinsi wajib menggunakan TTE (Tanda Tangan Elektronik) untuk SK IJOP maupun Piagam IJOP itu sendiri,” jelasnya.

Firdi berharap, perpanjangan waktu yang disediakan selama 14 hari kerja tersebut dapat digunakan semaksimal mungkin agar kepengurusan IJOP madrasah swasta dapat segera diselesaikan dan keseluruhan data dapat segera di sinkronisasi dengan data EMIS.

“Saya harap waktu yang disediakan selama 14 hari tersebut dapat digunakan semaksimal mungkin agar kepengurusan IJOP madrasah swasta dapat segera diselesaikan,” harapnya.

Sementara itu, Ketua Tim Pengembang Aplikasi IJOP, Agung Laksono menegaskan penggunaan TTE adalah bentuk komitmen dari Subdit Kelembagaan dan Kerjasama Direktorat KSKK Madrasah pada saat akan melakukan sinkronisasi data ke EMIS, karena hal tersebut sudah melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 39 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Tanda Tangan Elektronik di Lingkungan Kementerian Agama.


Bagikan:







Pendis
SIMPATIKA

Sistem Pendataan Informasi Tenaga Kependidikan

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah

Pendis
Selamat Datang di Portal PPID Kementerian Agama

Ini adalah website resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama Republik Indonesia.