Bogor (Pendis) - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Kurikulum Sarana Kesiswaan dan Kelembagaan (KSKK) Madrasah menerbitkan 9 (sembilan) Petunjuk Teknis (Juknis) untuk memperkuat keberadaan Raudlatul Athfal (RA). Kesembilan juknis tersebut merupakan implementasi kurikulum RA yang ditungkan dalam SK Ditjen Pendis Nomor 2761 s.d 2769 tahun 2019.
Direktur KSKK Madrasah Ahmad Umar, mengatakan keberadaan juknis ini sangat penting guna dijadikan sebagai acuan atau panduan dalam penyelenggaraan pendidikan di RA. "Saya berharap dengan Juknis-Juknis ini satuan pendidikan RA memiliki kekhasan dan penguatan dalam penanaman karakter Islami pada anak-anak," ujar Umar saat memberikan arahan dalam Bimbingan Teknis Calon Instruktur Kurikulum RA di Bogor, Sabtu (18/05).
Dikatakan Umar, dengan terbitnya Juknis, maka tugas yang tidak kalah penting adalah mensosialisasikannya. Menurutnya, model sosialisasi 9 jenis panduan tersebut dilakukan melalui model bimbingan teknis, tidak sekedar sosialisasi.
"Ke depan model bimbingan teknis untuk sosialisasi kebijakan diharapkan lebih efektif, efisien dan tepat sasaran. Sehingga imlementasi di lapangan sesuai yang kehendaki tidak melenceng dari semestinya," sambung Umar.
Kegiatan yang berlangsung selama 3 hari (18 s/d. 20 Mei 2019) di Bogor Jawa Barat, diikuti oleh unsur pengawas dan Kelompok Kerja Raudhatul Athfal (KKRA) utusan Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia.
Kepala Subdit Kurikulum dan Evaluasi Ahmad Hidayatullah, menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini untuk memberikan bekal bagi calon instruktur nasional untuk mengimbaskan kebijakan Kemenag terkait implementasi kurikulum RA. Selain itu, menurutnya, juga sebagai sosialisasi 9 juknis untuk RA yang baru terbit.
Berikut 9 Juknis yang telah diterbitkan yaitu;
1) Juknis Penyusunan KTSP RA, SK Ditjen Pendis Nomor 2761 tahun 2019,
2) Juknis Penyusunan Perencanaan Pembelajaran RA, SK Ditjen Pendis Nomor 2762 tahun 2019,
3) Juknis Pengembangan Pendidikan Agama Islam RA, SK Ditjen Pendis Nomor 2763 tahun 2019,
4) Juknis Pengembangan Bahan Ajar RA, SK Ditjen Pendis Nomor 2764 tahun 2019,
5) Juknis Strategi Pembelajaran SK Ditjen Pendis Nomor 2765 tahun 2019,
6) Juknis Penilaian Perkembangan Anak di RA, SK Ditjen Pendis Nomor 2766 tahun 2019,
7) Juknis Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak RA, SK Ditjen Pendis Nomor 2767 tahun 2019,
8) Juknis Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di RA, SK Ditjen Pendis Nomor 2768 tahun 2019, dan
9) Juknis Pemberdayaan Orang Tua di RA, SK Ditjen Pendis Nomor 2761 tahun 2019.
Sebagaimana diketahui, sebelumya di akhir tahun 2018 Kemenag RI telah menerbitkan KMA Nomor 792 Tahun 2018 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Raudhatul Athfal, sebuah kurikulum yang memiliki ciri khas keislaman dan berorientasi perkembangan anak. (maryani/imam bukhori/dod)
Bagikan: