Jakarta (Kemenag) – Dalam upaya mendorong transformasi pembelajaran madrasah yang lebih humanis dan berbasis nilai-nilai kasih sayang, Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah resmi menetapkan 12 satuan pendidikan sebagai piloting untuk mengimplementasikan Kurikulum Berbasis Cinta (KBC). Program Kurikulum Berbasis Cinta menjadi bagian dari komitmen besar Kementerian Agama dalam mencetak generasi unggul, berdaya saing global, namun tetap membumi dalam nilai-nilai kemanusiaan dan spiritualitas.
Penunjukan ini tertuang dalam Surat Tugas Nomor 79/Dt.I.I/04/2025 yang ditandatangani Direktur KSKK Madrasah, Nyayu Khodijah, pada 25 April 2025. Kebijakan ini menjadi langkah konkret dalam mempercepat pelaksanaan program strategis Direktorat KSKK Madrasah untuk menghadirkan kurikulum yang berorientasi pada karakter, kemanusiaan, dan kasih sayang.
“Ini bukan hanya soal kurikulum, tetapi gerakan pendidikan berbasis cinta, empati, dan kemanusiaan yang nyata. Madrasah harus menjadi ruang tumbuh yang menyenangkan dan penuh nilai,” ujar Nyayu.
Adapun madrasah yang ditetapkan sebagai pelaksana awal Kurikulum Berbasis Cinta tersebar di berbagai provinsi, mulai dari jenjang RA, MI, MTs, hingga MA, antara lain:
RA Istiqlal Jakarta – DKI Jakarta
RA Bunayya – DI Yogyakarta
RA Alfatih Palembang – Sumatera Selatan
MIN 2 Kota Tangerang Selatan – Banten
MIN 2 Kota Makassar – Sulawesi Selatan
MIN 3 Jembrana – Bali
MTsN 3 Malang – Jawa Timur
MTsN 3 Kota Jambi – Jambi
MTsN 1 Kota Semarang – Jawa Tengah
MAN IC Ogan Komering Ilir – Sumatera Selatan
MAN 2 Kota Bandung – Jawa Barat
MAS KMI Diniyah Putri Padang Panjang – Sumatera Barat
Madrasah piloting Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) memiliki tanggung jawab strategis dalam mendukung keberhasilan program ini. Mereka ditugaskan untuk melaksanakan penguatan implementasi KBC di lingkungan madrasah, menyiapkan dokumen perencanaan pembelajaran, asesmen, dan pelaporan yang berlandaskan nilai-nilai kasih sayang, serta mendokumentasikan praktik-praktik baik yang muncul selama pelaksanaan KBC. Selain itu, setiap madrasah juga diwajibkan melaporkan hasil pelaksanaan program kepada Direktorat KSKK Madrasah melalui Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi masing-masing.
“Melalui KBC, kita ingin memastikan bahwa proses belajar tidak hanya mencerdaskan, tapi juga menghangatkan dan menumbuhkan karakter anak didik sebagai insan rahmatan lil alamin,” tambah Nyayu.
Bagikan: