Tentang PIP Madrasah 2022, Jangan Lagi Ada Dana Kembali ke Negara

Jumat, 4 Maret 2022 19:24 WIB
Pendis

Direktorat KSKK Madrasah

Jakarta (Pendis) -- Bantuan sosial Program Indonesia Pintar pada madrasah untuk tahun anggaran 2022 sudah siap untuk disalurkan kepada siswa madrasah calon penerima. Hal itu disampaikan oleh Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah Moh. Isom pada rapat Koordinasi dan Sosialisasi yang diselenggarakan secara virtual.

“Sebenarnya kita sudah siap untuk menyalurkan PIP di Februari. Namun terjadi keterlambatan, dikarenakan ada perubahan kebijakan baru terkait bank penyalur, terutama untuk jenjang MTs dan MA”, terang Isom pada Jum’at (04/03).

Koordinasi dan sosialisasi PIP digelar secara terbuka dan diikuti seluruh stakeholders pendidikan Islam seIndonesia yang di tingkat pusat, Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kemenag Kabupaten/Kota, dan satuan pendidikan madrasah melalui zoom meeting dan disiarkan secara langsung (live streaming) melalui channel Youtube Direktorat KSKK Madrasah. Hal ini dilakukan agar informasi seputar penyaluran bantuan sosial PIP madrasah tersampaikan secara utuh, jelas, dan langsung bisa dipahami masyarakat.

Selanjutnya, Isom dalam arahannya, menyampaikan beberapa hal terkait pelaksanaan PIP madrasah tahun anggaran 2022. Pertama, bahwa PIP madrasah mengalami keterlambatan dalam hal penyaluran. Kedua, kebijakan baru bank penyalur dana bantuan, sehingga diperlukan beberapa penyesuaian, dan. Ketiga, pengembalian dana bantuan sosial PIP ke negara harus diminimalisir.

“Keterlambatan salur ini dikarenakan ada kebijakan baru terkait bank penyalur. Artinya, karena sudah terlambat, harus segera dilakukan pencairan dan harus ada pendampingan dalam melakukan pencairan. Perubahan bank penyalur dari BNI ke bank Mandiri ini tentu perlu beberapa penyesuaian mekanisme, SOP, konversi data, dan lain sebagainya. Oleh karenanya, upaya dan sinergi semua pihak harus maksimal, sehingga dana PIP yang sudah disalurkan bisa dicarikan dan dimanfaatken oleh penerima, dan tidak ada lagi pengembalian ke negara”, tegas Isom.

Kepala Subdit Kesiswaan, Hj. Nanik Pujihastuti dalam paparannya lebih kepada evaluasi pelaksanaan PIP madrasah secara umum, terutama hambatan dan kendala yang seringkali muncul di lapangan, baik dari sisi pengelolaan maupun dari sisi layanan perbankan. Dikatakan olehnya, bahwa masih banyak data peserta didik yang tidak lengkap, layanan kerja operasional bank terbatas, tidak terdistribusinya kartu KIP yang terintegrasi dengan ATM, dan sebagainya, sehingga menghambat siswa dalam melakukan pencairan dana.“Banyak data pokok siswa kita yang tidak lengkap, seperti NIK, nama ibu kandung, NISN, dan lain-lain. Di samping pula, pihak bank penyalur tidak memberikan kelonggaran layanan bagi siswa penerima PIP untuk mencairkan dananya. Kartu KIP yang sudah terintegrasi dengan ATM juga tidak terdistribusi dengan baik. Ini sangat menghambat sekali”, tutur Nanik.

“Ke depan, kami akan melakukan kooredinasi intensif dengan pihak-pihak terkait dalam hal pembaruan basis data kita. Terutama dengan EMIS. Kepada bank penyalur, akan kami upayakan agar buku tabungan Simpel dan ATMnya dapat langsung diterimakan ketika pencairan. Intinya, akan kami mintakan layanan yang secara khusus pencairan PIP madrasah”, imbuhnya.

Sementara Fakhrurozi, penanggung jawab PIP madrasah, menyampaikan bahwa sosialisasi petunjuk teknis PIP madrasah merupakan hal penting dilakukan. Karena menurutnya, ini sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan program.

“Sosialisasi petunjuk teknis PIP tahun 2022 perlu dilakukan, karena memang bagian tak terpisahkan dari seluruh rangkaian pengelolaan PIP. Di samping itu, sosialisasi ini menjadi bentuk akuntabuilitas pelaksanaan program”.

Lebih lanjut Ozi menambahkan bahwa, di dalam juknis menjelaskan hal-hal teknis terkait pengelolaan PIP madrasah secara detail dan komprehensif. Sehingga bisa menjadi acuan di dalam mengelola PIP. Karena menurutnya, PIP merupakan program yang selalu menjadi sasaran utama dalam hal pemeriksaan.

“PIP ini sangat “seksi” ya, karena selalu menjadi incaran para auditor, baik BPK, BPKP, maupun Itjen. Oleh karenanya, dengan adanya juknis, bisa menjadi acuan dalam melakukan pengelolaan bantuan sosial PIP, kata Ozi.

Pada kesempatan sosialisasi juga dilakukan simulasi dan mekanisme verifikasi dan validasi (verval) basis data calon penerima PIP madrasah tahun 2022 yang disampaikan oleh Iman Hermawan. Verval dilakukan dalam rangka menghasilkan basis data calon penerima PIP madrasah yang benar-benar valid dan layak untuk diberikan bantuan. (Rozi)

 


Pendis

Tags:

Madrasah

Bagikan:







Pendis
EMIS

GERBANG DATA PENDIDIKAN KEMENTERIAN AGAMA

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah

Pendis
Selamat Datang di Portal PPID Kementerian Agama

Ini adalah website resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama Republik Indonesia.

Pendis
SIMPATIKA

Portal Layanan SIMPATIKA KEMENAG