Malang (Pendis) --- Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama RI, melalui Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, menyusun modul Implementasi Regulasi Pembelajaran untuk Raudhatul Athfal (RA).
Kegiatan penyusunan berlangsung selama tiga hari, 28-30 September di Malang, Jawa Timur. Direktur KSKK Madrasah, Moh Isom mengatakan, penyusunan modul harus dapat mencakup tiga hal yakni kemudahan materi, kemasan yang menarik, dan merangsang kreatifitas anak sejak dini.
“Anak anak RA berada di masa keemasan (Golden Age) yang harus ditumbuhkan potensi, minat dan bakatnya dengan berbagai aktifitas yang inovatif dan kreatif dari para gurunya,” ujar Isom lewat keterangan tertulis, di Malang,
Selasa (28/9/2021).
Kasubdit Kurikulum dan Evaluasi, Ahmad Hidayatullah, menambahkan, disusunnya modul implementasi regulasi pembelajaran ini merupakan tindak lanjut dari KMA Nomor 792 tahun 2018 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Raudhatul Athfal yang kemudian diterjemahkan menjadi regulasi turunan berupa juknis SK Dirjen.
“Kita ingin regulasi ini menjadi praktis dengan adanya modul yang berisi langkah langkah konkrit agar mudah dibaca oleh kalangan pendidik RA, karena regulasi yang bagus adalah regulasi yang sederhana dan langsung dapat dijalankan.” tambah Ahmad.
Dikatakan Ahmad, selain menjadi acuan dalam meningkatkan kompetensi bagi guru RA, modul ini diharapkan tidak membelenggu pelaksanaan pembelajaran nanti.
“Oleh karena itu, peluang inovasi dan kreasi harus tetap diberikan kepada pengajar agar implementasi pembelajaran RA dapat menyesuaikan kebutuhan satuan pendidikan, kebutuhan daerah dan nilai kearifan lokal masing masing.” tandasnya.
Sub Koordinator Pengembang Teknologi Pembelajaran Pada RA, Kartini mengharapkan modul ini dapat menjadi panduan dan media pembelajaran para guru untuk meningkatkan kompetensi, serta memberikan rasa aman dalam penyelenggaraan pendidikan di RA.
“Guru akan semakin inovatif, kreatif, dan adaptif menggunakan modul tersebut untuk pengembangan model pembelajaran di kelas,” ujar Kartini.
Penyusunan modul implementasi regulasi pembelajaran ini melibatkan para stakeholder dari unsur kepala RA, pengawas dan Akademisi. (Wachid/Hik)
Bagikan: