Jakarta (Pendis)-Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah ( DPP FKPKPPS ) ikut Kegiatan Forum Gruf Diskusi ( FGD ) Penyusunan Turunan Undang Undang No. 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren yang diselenggarakan Oleh Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Republik Indonesia di Jakarta, Rabu (6/2/2020).
"Dalam Acara Penyusunan Peraturan Mentri Agama yang menjadi turunan Undang Undang No. 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren tersebut DPP FKPKPPS mengharapkan agar Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah Yang sudah ada sejak tahun 2000 ini bisa diakomodir dalam Peraturan Mentri Agar Khususnya PMA Tentang Pendidikan Non Formal Pada Pondok Pesantren sebagaimana diamanatkan Undang Undang No. 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren Pasal 17 Ayat 7, Pasal 23 Ayat 1 s.d 4 dan Penjelasan UU Pasal 5 A Ayat 1 Terkait Pesantren Salafiah," ucap Herry Wirawan, Ketua DPP FK PKPPS.
Selain itu juga, diharapkan usulan dari dewan pimpinan pusat pendidikan kesetaraan pondok pesantren salafiyah bisa direalisasikan mengingat saat ini jumlah lembaga PKPPS dan santri cukup banyak dan semuanya adalah anak bangsa yang perlu mendapatkan pengakuan dan perhatian negara secara khusus, sambungnya
Herry menambahkan undang undang dibuat untuk mengayomi semua pihak, karena itu Undang undang Pesantren yang menjadi payun Hukum Pesantren di Indonesia tentu harus bisa menaungi semua jenis pondok pesantren yang ada di Indonesia terlebih PK PPS yang sudah ada dan menjadi bagian dari Kementerian Agama Sejak Tahun 2000," tandas herry.
Acara ini juga dihadiri perwakilan ormas Islam seperti Muhammadiyah, Al Irsyad Al Islamiyah, Persatuan Islam, Matlaul Anwar serta berbagai Organisasi Mitra Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren. (LLG/Hik)
Bagikan: