Jakarta (Pendis) - “Dari aspek kelembagaan, pada bidang Pendidikan Diniyah Dan Ma’had Aly dinilai belum kokoh, sehingga perlu penataan dan pembenahan tata kelola khususnya pada pengelolaan lembaga Ma’had Aly” Pernyataan ini disampaikan Direktur PD-Pontren Waryono dihadapan peserta kegiatan bertajuk Penyusunan Regulasi tentang Layanan Legalitas Ijazah Ma’had Aly, di Jakarta (23/08).
Dikatakan Waryono, penataan dan pembenahan dilakukan pada 3 (tiga) hal, yaitu :
Pertama, Integrasi data mahasantri Ma’had Aly di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti). “Ini harus dibenahi karena kedapatan alumni Ma’had Aly yang terkendala ketika akan mengikuti program beasiswa, atau lanjut studi di PTU atau PTKIN. Kita perlu lakukan langkah-langkah untuk penyelesaian persoalan integrasi data" tutur Guru Besar di bidang ilmu Tafsir.
Kedua, Penguatan Bahtsul Masail pada Ma’had Aly. “Bahtsul Masail di Ma’had Aly sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tradisi akademik dan literasi kitab kuning di Pesantren, dan memiliki peran strategis dalam rangka meningkatkan mutu akademik pada Ma’had Aly sekaligus untuk merespon dan memberi solusi atas problematika aktual yang muncul dalam kehidupan masyarakat” terang Wayono.
Ketiga, Penguatan dalam Pengembangan Ilmu yang dipelajari Ma’had Aly.
“Akhirnya saya ingin mengajak, mari menata lembaga kita agar bisa lebih baik mutunya, agar pihak luar bisa mengakui kita. Rekognisi internal yang sudah diwujudkan berupa pengakuan dari pemerintah perlu dibarengi dengan rekognisi eksternal berupa pengakuan dari masyarakat luar dengan cara penataan lembaga ini” pungkas pria kelahiran Cirebon.
Kasubdit PDMA Nurul Huda mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dari para asosiasi khususnya dengan layanan legalitas ijazah dan kendala-kendala di lapangan yang terjadi pada alumni Ma’had Aly. “Kami tentu berharap selanjutnya kita rumuskan solusi yang bisa dilakukan agar permasalahan atas kendala yang terjadi bisa terselesaikan” tutur Nurul Huda.
Kegiatan berlangsung selama 2 (dua) hari mulai tanggal 23 hingga 24 Agustus 2022. Peserta yang hadir merupakan perwakilan Aspendif (Asosiasi Pendidikan Diniyah Formal), FKPM (Forum Komunikasi Pesantren Muadalah) dan AMALI (Asosiasi Ma'had Aly Indonesia) bagian OKH (Organisasi, Kepegawaiab dan Hukum) Ditjen Pendidikan Islam dan Direktorat PD-Pontren. (Kanali)
Tags:
pontrenBagikan: