Kasus Pelecehan Seksual di Ponpes Al Minhaj Kabupaten Batang: Tanda Daftar Pesantren dapat Dicabut dan Dinyatakan Tidak Berlaku

Pendis
Hery Irawan Kontributor
Selasa, 11 April 2023 21:59 WIB
Pendis

Direktur PD Pontren, Waryono Abdul Ghofur

Jakarta (Pendis) -- Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kementerian Agama RI menyayangkan atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak yang terjadi di Ponpes Al Minhaj Desa Wonosegoro Kecamatan Bandar Kabupaten Batang.

Pelecehan seksual pada santriwati di Pondok pesantren Al Mihaj diduga dilakukan oleh seorang pengasuh pondok yang terjadi sejak tahun 2019.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono Abdul Ghafur, menyampaikan keprihatinan atas kasus yang seharusnya tidak terjadi dilembaga yang semestinya menghargai hak dan martabat kemanusiaan tersebut.

Berkaitan hal itu, Waryono menyatakan pihaknya melalui Kementerian Agama setempat terus memantau dan melakukan pendalaman terhadap peristiwa memilukan itu dari segala aspek. Baik aspek hukum, aspek sosiologis, kelembagaan, dan terutama juga aspek pemenuhan hak-hak anak yang menjadi korban.

Dalam aspek kelembagaan, Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1626 tahun 2023 telah mengatur bahwa lembaga terkait dapat diberikan sangsi jika terbukti lembaga telah abai dan terbukti tidak membangun moral dan karakter melalui keteladanan/panutan, membangun kecerdasan dan kompetensi keahlian santri, memberikan kasih sayang dan perlindungan dan pemenuhan hak santri sesuai dengan usianya.

Sangsi dapat diberikan mulai dari peringatan tertulis, pembekukan, sampai pada pencabutan ijin operasional atau Tanda Daftar Keberadaan Pesantren.

"Sesuai regulasi, jika pimpinan pesantren Al-Minhaj terbukti melakukan pencabulan, izin pesantrennya segera kita cabut," tegas Waryono di Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Terkait proses hukumnya, Waryono menyatakan kasus tersebut harus diusut tuntas. Pihak Kemenag senantiasa mencermati perkembangan kasus ini yang sedang didalami (Tahap Penyelidikan) oleh Polres Batang dengan tetap mengedepankan prinsip praduga tidak bersalah. Waryono yakin penegak hukum akan bertindak adil dalam melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.

Waryono menambahkan, hal yang juga penting dilakukan adalah proses penanganan dan pelindungan korban, dan ini harus dilakukan dengan melibatkan banyak stakeholders. Para pihak perlu memikirkan nasib korban, baik dari segi fisik, psikis, dan sosial. Misalnya, bagaimana masa depan pendidikannya?.

Lebih jauh, Waryono mengatakan, terkait tindak kekerasan seksual yang terjadi di lembaga pendidikan keagamaan, termasuk pesantren, pihaknya selama ini telah melakukan sejumlah upaya, terutama ikhtiar dini sebagai bagian dari tindakan pencegahan dan upaya preventif.

Kemenag juga senantiasa menjalin koordinasi intensif dengan berbagai pihak. Seperti dengan Komisi Pelindungan Perempuan dan Anak (KPPA) dalam kampanye Pesantren Ramah Anak. Kampanye ini diwujudkan dalam berbagai upaya baik ditataran regulasi maupun aksi dilapangan demi terlaksananya perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak.


Bagikan:







Pendis
SIMPATIKA

Sistem Pendataan Informasi Tenaga Kependidikan

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah