Bogor (Pendis) - Direktorat Jenderal pendidikan Islam melalui Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren melaksanakan kegiatan Peningkatan dan Penguatan Pengelolaan Badan Usaha Milik Pesantren sebagai tindak lanjut dari Program Kemandirian Pesantren yang digulirkan. Kegiatan digelar selama tiga hari di Bogor, 15-17 Pebruari 2023.
Giat dibuka langsung oleh Staf Khusus Menteri Agama, Muhammad Nuruzzaman, dan diikuti 50 Pesantren penerima manfaat program bantuan inkubasi bisnis tahun 2021 dan 2022.
"Program kemandirian pesantren merupakan skala prioritas Kemenag di bawah Menteri Yaqut Cholil Qoumas. Program ini mendapat perhatian khusus sejak pertama digulirkan. Oleh karena itu kami akan mengawal terus program ini agar bisa berjalan baik," ujar Nuruzzaman ketika membuka kegiatan, Rabu (15/2).
Dikatakan Nuruzzaman, program kemandirian pesantren kerap menjadi topik bahasan yang disampaikan dalam berbagai kesempatan. Salah satu dari tujuan program adalah menjadikan posisi pesantren agar memiliki keleluasaan dan bebas dari adanya intervensi dari pihak manapun.
"Karena itu kita optimis, dan insya Allah program ini bahkan akan mendapat perhatian lebih besar sehingga dapat dimaksimalkan," tuturnya.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghofur menyampaikan, sampai saat ini setidaknya ada 609 Pesantren yang menjadi mitra dalam program Kemandirian Pesantren, dan secara berkala Pesantren-pesantren tersebut memberikan laporan yang relatif menggembirakan. Rata-rata pesantren telah dapat menghasilkan keuntungan dan menutupi berbagai kebutuhan operasional pondok, bahkan beberapa dapat membuka cabang baru dari usaha yang dijalankan. Selain itu, Kemenag mencatat sebanyak 68 pondok telah membangun Badan Usaha Milik Pesantren (BUM-Pes) sendiri yang berbadan hukum.
"Sebanyak 68 pondok pesantren telah membentuk Badan Usaha Milik Pesantren, hal ini menjadi penanda bahwa ke depan nantinya pesantren tidak hanya berperan “Tafakuhfiddin” semata, akan tetapi akan menjalankan tiga peran fungsi pesantren yang telah dituangkan dalam Undang-Undang Pesantren, yaitu fungsi Pendidikan,fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat” ucap Waryono.
Waryono menambahkan bahwa proses menjadi Badan Usaha Milik Pesantren merupakan tahap dari pelaksanaan Program Kemandirian Pesantren sebagaimana terkonsep dalam Peta Jalan Kemandirian Pesantren (PJKP).
"Kita juga berharap kiranya dapat dipublikasikan secara massif mengenai Badan Usaha Milik Pesantren yang telah dijalankan, agar semakin banyak yang dapat merasakan manfaat program kemandirian pesantren tidak hanya dirasakan oleh pesantren, tetapi juga oleh masyarakat sekitar," ujar Waryono.
Selain itu, lanjut Waryono, saat ini juga sudah terbentuk Forum Ekonomi Pesantren Indonesia sebagai wadah untuk saling bertukar informasi dan mencari solusi ketika menghadapi problem dalam pengembangan BUM-Pes. Salah satunya dalam rangka memfasilitasi perihal tata cara administrasi negara yang diperlukan.
“Upaya untuk maju memberikan tuntutan dalam memperbaiki aspek menejerial, bagaimana menata dan mengelola potensi yang ada di sekitar. Dalam pengembangan BUM-Pes, jangan ragu untuk menghubungi tim pembimbing yang telah kita tunujuk untuk memberikan bimbingan, Selain itu, tentunya pesantren yang sudah memiliki BUM-Pes ini akan menjadi role models bagi pelaksanaan Program Kemandirian Pesantren," ungkapnya.
“Kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pengelolaan Badan Usaha Milik Pesantren artinya bisnis Pesantren yang sudah berlegalitas terus didorong untuk menjadi lokomotif penggerak bisnis Pesantren dengan mengajak Pesantren lainnya sehingga tercipta community economy hub. Maka harapan ke depannya akan semakin banyak tercipta Badan Usaha Milik Pesantren yang saling terkoneksi dengan Pesantren lainnya,” terang Waryono.
Bagikan: