Semarang (Pendis) – Kementerian Agama RI siap menuntaskan penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) Pesantren. Untuk itu, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren menyelenggarakan kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Data Penerima Dana PIP Pesantren Tahap II di Semarang.
Kegiatan koordinasi ini dilaksanakan untuk menyiapkan penyelesaian target penyaluran dana PIP Pesantren 100 persen. Alokasi dana PIP Pesantren pada tahun anggaran 2022 mendapatkan anggaran sebesar Rp. 125.539.900.000 (Seratus dua puluh lima miliar lima ratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah). Dan dari anggaran tersebut, Direktorat PD Pontren telah menyalurkan dana sebesar Rp. 93.990.425.000 (sembilan puluh tiga miliar sembilan ratus sembilan puluh juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Rangkaian kegiatan koordinasi dan sinkronisasi data tersebut secara resmi dibuka oleh Rahmawati, Kepala Subdirektorat Pendidikan Kesetaraan Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren.
"Seluruh dana itu kami targetkan terserap 100 persen. Dan ini perlu dukungan dari semua pihak, termasuk operator di tingkat Kanwil Kemenag maupun kantor kabupaten/kota dan operator lembaga pesantren pengusul," ucap Rahmawati di Quest Hotel Semarang, Jawa Tengah pada Kamis (27/10/2022).
Lebih lanjut, Rahmawati menyatakan pentingnya akurasi dan validasi data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Hal ini dimaksudkan untuk mengejar target penyaluran serta menghindari penyaluran ganda dengan unit lain. Tak kalah penting, beliau juga menegaskan bahwa santri calon penerima betul-betul memenuhi kriteria penerima PIP.
Beliau mengungkapkan bahwa Direktorat PD Pontren selalu berusaha melakukan perbaikan dan penguatan data penerima PIP. Menurut data yang ada, hingga Kamis 27 Oktober 2022 sejumlah 16 provinsi telah mengirimkan data usulan baru untuk tahap II.
“Oleh karena itu kami mengharapkan provinsi yang belum mengirim data usulan baru agar segera mengirimkan data tersebut, sehingga kami dapat melakukan sinkronisasi data secara utuh guna penyaluran dana PIP yang tersisa” pungkasnya. (Farid)
Bagikan: