Santri Indonesia
Jakarta (Kemenag) --- Kementerian Agama resmi menetapkan 512 pesantren di seluruh Indonesia sebagai percontohan dalam Pilot Pendampingan Program Pesantren Ramah Anak. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1541 Tahun 2025 tentang Pilot Pendampingan Program Pesantren Ramah Anak.
Keputusan ini menegaskan komitmen Kementerian Agama dalam mendorong lingkungan pesantren yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang anak. Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Suyitno, menekankan bahwa program ini bertujuan untuk memberikan pendampingan, pemantauan, serta evaluasi kepada pesantren terpilih guna memastikan implementasi konsep pesantren ramah anak secara optimal.
"Program ini diharapkan menjadi model bagi pesantren lain dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang inklusif, aman, dan berorientasi pada kesejahteraan santri," ujar Suyitno.
Melalui Direktorat Pesantren, lanjut Dirjen, keputusan ini sebagai langkah konkret tindak lanjut dari Keputusan Menteri Agama Nomor 91 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak, yang bertujuan untuk memastikan pesantren di Indonesia menjadi tempat yang aman, mendukung tumbuh kembang, dan melindungi hak-hak anak.
Direktur Pesantren, Basnang Said, menegaskan pentingnya kolaborasi antar-Kementerian untuk memastikan agar kebijakan Pesantren Ramah Anak ini dapat berjalan dengan efektif di lapangan.
"Program Pesantren Ramah Anak tidak bisa dijalankan oleh Kementerian Agama saja. Kerja sama lintas kementerian dan lembaga sangat diperlukan untuk memastikan keberhasilan implementasinya," ujar Basnang.
Sementara itu, Yusi Damayanti, Kasubdit Pesantren Salafiyah dan Pengkajian Kitab Kuning sekaligus Ketua Satgas Pesantren Ramah Anak, mengungkapkan bahwa Kemenag telah menyusun Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak yang akan diimplementasikan secara bertahap di seluruh Indonesia.
"Piloting 512 pesantren ini menjadi langkah awal yang strategis dalam mengarusutamakan kebijakan Pesantren Ramah Anak," jelas Yusi.
Adapun SK Nomor 1541 Tahun 2025 tentang Pilot Pendampingan Program Pesantren Ramah Anak dapat diunduh disini.
Bagikan: