Kewenangan Pemberian dan Pencabutan IZop LPQ Dikembalikan ke Kab/Kota, Simak Pertimbangannya

Kamis, 17 Agustus 2023 08:57 WIB
Pendis

Proses KBM pada Lembaga Pendidikan Al-Qur'an (LPQ)

Jakarta (Pendis) --- Kementerian Agama terus meninjau dan memperbarui pengambilan kebijakan sesuai dengan kondisi yang ada di masyarakat. Sehingga Kemenag melalui Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) kembali melakukan refreshment (penyegaran) pendataan Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ).

Mengingat pada praktik terakhir pemberian dan pencabutan IZop dilakukan di Kemenag Pusat, maka, berdasarkan Kepdirjen Nomor 2769 Tahun 2022 tentang pemberian tanda daftar LPQ, penerbitan dan penutupan LPQ dikembalikan kepada kewenangannya. Yang hal ini telah diatur dalam PMA Nomor 13 Tahun 2014 dan Kepdirjen Nomor 91 Tahun 2020, yaitu kewenangan tersebut ada pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Selama proses penyesuaian fitur pengembalian kewenangan pemberian dan pencabutan IZOP yang dikembalikan pada Kementerian Agama Kabupaten/Kota, maka pada web https://sipdarlpq.kemenag.go.id/ akan dilakukan Maintenance System dan akan dibuka Kembali pada 4 September 2023. 

Maintenance system ini meliputi update beberapa hal sebagai berikut:
1. Alur penerbitan tanda daftar (IZop)
2. Kewenangan pada masing-masing level pengguna (Hak Akses Pengguna)
3. Struktur menu pada masing-masing pengguna
4. Mekanisme penutupan / non-aktif lembaga

Berdasarkan perubahan kebijakan tersebut, perlu menyesuaikan dan memperhatikan beberapa hal. Nurul Huda, Kasubdit Pendidikan Al-Qur’an mengatakan bahwa lembaga yang sudah masuk dalam proses usul izin operasional melalui SIPDAR-PQ diproses dengan memperhatikan 3 poin.

“Poin pertama, keberadaan lembaga dan kepastian bahwa LPQ itu melakukan Kegiatan Belajar Mengajar itu harus bisa terbukti. Poin kedua, lembaga yang bersangkutan berpedoman pada pemahaman juga dipastikan berpemahaman rahmatan lil alamin dan tidak berafiliasi pada organisasi terlarang. Dan terakhir, kedua poin tersebut dilaksanakan oleh Kemenag Kabupaten/Kota” tukas Nurul.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Kanwil Provinsi diharapkan untuk melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. 


Bagikan:







Pendis
E-Planning Pendis

Sistem aplikasi pendukung penyusunan dokumen perencanaan pekerjaan

Pendis
SIPAK Kemenag

Sistem Informasi Penilaian Angka Kredit (PAK) bagi Dosen Kemenag RI

Pendis
Pendirian Madrasah

Izin Pendirian Madrasah adalah izin operasional penyelenggaraan pendidikan madrasah

Pendis
SIPPRO Diktis

Sistem Informasi Pengembangan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Diktis Kemenag