Gontor (Pendis) - Forum Komunikasi Pendidikan Muaddalah (FKPM) dan Forum Komunikasi Pesantren Alumni Gontor (FPAG) bertekad menjaga jatidiri pesantren melalui UU Pesantren dan turunannya.
"Masa kelam jangan terulang lagi. Saatnya regulasi turunan UU Pesantren serius menjaga jatidiri, tradisi dan kekhasannya," ujar Ketua FKPM KH. Prof. Dr. Amal Fathullah Zarkasyi, MA saat Rakor dan Silaturahmi Pendidikan Muaddalah dan Pesantren Alumni Gontor di Unida Ponorogo, Ahad (02/02).
Menurutnya, terbitnya UU Pesantren tidak serta merta menghilangkan problematika pesantren. Kalangan salafiyah dan ashriyah di Indonesia harus kerja keras mengatasinya seiring terbukanya sinergisitas dengan pihak pemerintah.
Dalam kesempatan yang sama, Sekjen FKPM KH Lukman Haris Dimyati merumuskan konsep jatidiri pesantren ibarat karakter rumah sendiri yang tampilannya menjadi ranah otoritas pemiliknya.
"Maka regulasi pesantren yang disusun hendaknya berasal dari idealisme para pengasuhnya," katanya.
Mewakili Plt. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD-Pontren), Kasubdit Pendidikan Diniyah dan Mahad Aly (PDMA), Aceng Abdul Azis menyampaikan bahwa Direktorat PD-Pontren telah memiliki task-force drafter Peraturan Menteri Agama (PMA) delegasi UU Pesantren. Tim tersebut telah melakukan kajian, telaah dan review atas UU, PP dan PMA terkait untuk ditindaklanjut. (a3/dod)
Bagikan: