Jakarta (Pendis) - Memperingati Hari Santri yang jatuh pada tanggal 22 Oktober, Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD-Pontren) kembali menggelar Lomba Komik dan Kartun Strip Gebyar Hari Santri. Gelaran ke-3 ini memperebutkan hadiah uang tunai senilai total Rp 200 juta.
Direktur PD-Pontren Ahmad Zayadi menuturkan bahwa lomba ini bertujuan untuk lebih mendekatkan santri dan pondok pesantren dengan masyarakat. Selain itu juga untuk menyebarluaskan nilai-nilai keislaman pesantren yang ramah terhadap kebinekaan.
"Di tengah maraknya praktik beragama yang penuh amarah dan intoleran, nilai-nilai keislaman pesantren yang santun dan menghargai perbedaan perlu digaungkan. Nilai-nilai yang diajarkan para kiai kepada santri sangat kontekstual dengan kondisi Indonesia yang berbineka," kata Ahmad Zayadi dalam siaran pers di Jakarta, Senin (07/08).
Menurut Zayadi, lomba komik dan kartun strip merupakan salah satu ikhtiar untuk membumikan Islam yang rahmatan lil `alamin. "Komik dan kartun strip dipilih, karena dinilai mampu menjadi juru bicara yang efektif, khususnya kepada anak-anak muda yang kelak akan menjadi penentu masa depan Indonesia," ungkapnya. "Lomba ini sifatnya terbuka untuk untuk umum, baik kartunis dari Indonesia maupun mancanegara," kata Zayadi.
Dikatakan Zayadi, bahwa untuk tahun 2017 merupakan yang tahun ketiga. Pada peringatan Hari Santri tahun 2015 kami mengadakan lomba kartun, lalu tahun 2016 gantian lomba foto dan cerpen. "Saya berharap semoga kegiatan yang positif ini akan terus berlanjut pada tahun-tahun yang akan datang," harap Zayadi.
Kasubbag Tata Usaha Direktorat PD-Pontren Abdul Rouf menambahkan bahwa untuk tahun 2017, mengangkat tema "Indonesia Rumah Kita" dengan sub tema: Bakti Santri pada Ibu Pertiwi, Islam Ramah dalam Kebinekaan, Islam dan Perdamaian Dunia.
"Pengiriman karya bisa dilakukan sejak informasi ini diumumkan sampai dengan batas akhir pengiriman karya pada Kamis, 20 Oktober 2017," papar Rouf.
Abdul Rouf mengatakan, bahwa karya bisa dikirim atau diantar langsung ke alamat: Panitia "Lomba Komik dan Kartun Strip Internasional Gebyar Hari Santri 2017", Ruang Subbag Tata Usaha Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Lt. 8 Gedung Kemenag RI, Jalan Lapangan Banteng No. 3-4 Jakarta Pusat 10710.
Untuk penjurian, lanjut Rouf, bahwa seluruh karya yang masuk akan dinilai oleh dewan juri beranggotakan KH Ahmad Mustofa Bisri (Pengasuh Ponpes Roudlotut Tholibin, Rembang), Beng Rahadian (komikus, dosen FSR Institut Kesenian Jakarta), Hikmat Darmawan (pakar komik), dan Darminto M Sudarmo (Kartunis, mantan Pemred Majalah Humor). "Nama-nama pemenang akan diumumkan di www.pendis.kemenag.go.id dan media sosial pada tanggal 1 November 2017," tambahnya
Sedangkan untuk ketentuan lomba sebagai berikut:
Ketentuan Khusus Lomba Komik:
1. Karya komik dibuat di atas kertas berukuran A3 (29 cm x 42 cm), sebanyak 8 (delapan) sampai 16 (enam belas) halaman (sudah termasuk halaman cover), dengan posisi kertas vertikal (portrait),
2. Halaman pertama merupakan sampul komik, yang memuat judul komik dan nama kreator,
3. Teknik dan gaya menggambar bebas, boleh manual, digital, hitam-putih, berwarna, realis atau karikatural,
4. Jika menggunakan teks, tulis dalam bahasa Indonesia, Melayu, atau Inggris,
5. Setiap peserta boleh mengirim maksimal 2 (dua) karya,
6. Karya yang diikutsertakan dalam lomba harus sesuai dengan tema, tidak mengandung unsur pornografi, atau menistakan unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),
7. Kriteria penilaian meliputi kekuatan pesan, kualitas gambar, kesesuaian dengan tema, dan orisinalitas,
Ketentuan Khusus Lomba Kartun Strip:
1. Karya kartun strip dibuat di atas 1 (satu) lembar kertas berukuran A3 (29 cm x 42 cm) dengan posisi vertikal (portrait),
2. Teknik dan gaya menggambar bebas, boleh manual atau digital, hitam putih atau berwarna,
3. Jika menggunakan teks, tulis dalam bahasa Indonesia, Melayu, atau Inggris,
4. Setiap peserta boleh mengirim maksimal 2 (dua) karya,
5. Karya yang diikutsertakan dalam lomba harus sesuai dengan tema, tidak mengandung unsur pornografi, atau menistakan unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),
6. Kriteria penilaian meliputi kekuatan pesan, kualitas gambar, kesesuaian dengan tema, dan orisinalitas.
(maryani/dod)
Bagikan: