Penataan Kelembagaan Regulasi PDF Guna Perbaikan Data Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren

Rabu, 21 September 2016 07:55 WIB
Pendis

Penataan Kelembagaan Regulasi PDF Guna Perbaikan Data Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren

Yogyakarta (Pendis) - Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren terus mengupayakan pembenahan, penataan kelembagaan dan regulasi pendidikan diniyah formal (PDF) untuk memudahkan pendataan EMIS, karena akan berdampak pada kelancaran proses Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang harus berbasis data riil, faktual dan reliabel. Selain siswa, ustadz atau tenaga pendidik diniyah dan pondok pesantren juga harus senantiasa diperhatikan mengacu kepada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).

"Data 31 lembaga pendidikan diniyah formal yang sebanyak 31 PDF baru tersedia 14 data PDF. Adapun yang harus segera diisi antara lain adalah form kelembagaan dan form santri yang keduanya sudah termaktub dalam petunjuk yang telah ada," ujar Aziz Saleh, Person In Charge (PIC) data EMIS di Yogyakarta (16/09/16).

Posisi Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren diharapkan terus memantau pergerakan data satuan pendidikan diniyah formal karena salah satu kelemahan pesantren adalah seringnya keterlambatan pengiriman data dari jadwal yang telah ditentukan.

Dalam tahap verifikasi dan validasi data pondok pesantren diharapkan segera berkoordinasi dengan kantor wilayah kementerian agama setempat dengan disertai surat keputusan tugas dari yayasan/ satuan pendidikan diniyah formal, "ada beberapa kanwil yang mengaku tidak tahu di wilayahnya ada satuan kerja PDF yang telah di-SK-kan," tegas Aziz.

Senada dengan harapan akan urgennya data pendidikan diniyah dan pondok pesantren yang baik, Kasubdit Pendidikan Diniyah Ahmad Zayadi di Yogyakarta (16/09/16) dalam acara Peningkatan Mutu dan Kompetensi Tenaga Pendidik Diniyah Formal, menjanjikan akan terus mengupayakan pembenahan dan perbaikan terhadap status kelembagaan satuan pendidikan diniyah formal sebagai kerangka awal pendataan pendidikan Islam atau EMIS.

Ahmad Zayadi menerangkan bahwa data-data harus dipenuhi secara lengkap tanpa meninggalkan satu pun komponen yang tidak diisi. Hal ini dilakukan mengingat setiap komponen yang ada dibutuhkan untuk penataan regulasi. Sementara penjenjangan 14 satuan pendidikan diniyah formal yang sudah di-SK-kan sebelumnya memang tidak dibunyikan. Ke depan, hal tersebut akan diubah sesuai dengan perkembangan kebutuhan pendataan.

Meskipun saat ini ujian akhir nasional pada satuan pendidikan diniyah formal tidak diselenggarakan, pria lulusan UIN Walisongo Semarang ini mengingatkan bahwa penyusunan standar-standar mutlak diperlukan mengingat adanya regulasi yang mengatur, "selain itu NISN tetap diupayakan pada santri-santri luar negeri pasca dijadikannya pesantren sebagai destinasi pendidikan. Dengan mengganti NIK dengan nomor paspor perlu di-follow-up oleh para penyelenggara PDF dalam rangka mengakomodasi beberapa santri yang berasal dari luar negeri."

Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) juga mutlak diperlukan untuk mengantisipasi beberapa santri yang pindah ke satuan pendidikan diniyah formal lainnya di tengah jalan atau pindah ke jalur pendidikan lainnya seperti madrasah atau sekolah umum, "Direktorat PD Pontren perlu memperhatikan entry data untuk NISN yang memerlukan manual book bagi para pengguna maupun operator satuan PDF guna memudahkan proses pendataan santri melalui EMIS."

Zayadi juga menerangkan tentang kualifikasi tenaga pendidik di pondok pesantren, "terakhir terkait dengan kualifikasi guru PDF yang tidak memiliki ijazah S1 sebagaimana tercantum dalam UU Guru dan Dosen. Hal ini bisa diantisipasi dengan jalur kompetensi, yaitu misalnya dengan mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yangg masih menyisakan tarik ulur antara Kemenag dengan Kemdikbud terkait belum diterjemahkannya sesuai dengan perhitungan kompetensi. Misalnya, seorang ustadz yang telah menguasai kitab-kitab tertentu, secara kompetensi bisa disetarakan atau disamakan dengan S1 atau S2," terang Zayadi.

(sya/ra)


Tags:

Bagikan:







Pendis
SIMPATIKA

Sistem Pendataan Informasi Tenaga Kependidikan

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah