Penguatan Pesantren, Kemenag Sosialisasikan KMA 195/2025 dan Kepdirjen Pendis 2491/2025
Jakarta (Pendis)– Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan menggelar sosialisasi terkait dua regulasi baru yang bertujuan memperkuat tata kelola pendidikan pesantren di Indonesia. Regulasi tersebut adalah Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 195 Tahun 2025 tentang Pedoman Pendirian Satuan Pendidikan Pengkajian Kitab Kuning dan Penataan Kelembagaan Pesantren yang Menyelenggarakan Program Kesetaraan serta Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2491 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.
Sosialisasi ini akan dilaksanakan secara daring melalui Zoom pada Kamis, 27 Maret 2025, mulai pukul 09.00 hingga 11.15 WIB. Para pemangku kepentingan pesantren, termasuk Majelis Masyayikh, Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) PBNU, Lembaga Pengembangan Pesantren Muhammadiyah, Asosiasi Kemitraan Direktorat Pesantren (Amali, Aspendif, FKPM, FK-PKPPS, APPSI)serta berbagai pejabat Kemenag di tingkat pusat dan daerah, diundang untuk mengikuti kegiatan ini.
Penguatan Pendidikan Pesantren
KMA 195/2025 disusun sebagai pedoman bagi pesantren dalam mendirikan satuan pendidikan yang fokus pada pengkajian kitab kuning. Regulasi ini juga mengatur penataan kelembagaan bagi pesantren yang menyelenggarakan program pendidikan kesetaraan agar memiliki standar yang diakui dalam sistem pendidikan nasional.
Sementara itu, Kepdirjen Pendis 2491/2025 tentang Petunjuk Teknis Tanda Daftar Keberadaan Pesantren diterbitkan sebagai perubahan atas petunjuk teknis yang lama. Perubahan yang dimaksud adalah adanya penambahan beberapa dokumen persyaratan yaitu antara lain rekomendasi/surat dukungan dari pesantren/lembaga pendidikan asal pengasuh menimba ilmu dan rekomendasi ormas Islam seperti Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) PBNU/Lembaga Pengembangan Pesantren Muhammadiyah/Forum Komunikasi Pondok Pesantren. Penambahan persyaratan ini dimaksudkan agar keberadaan pesantren benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat sekitar pesantren serta sebagai bentuk tanggung jawab masyarakat terhadap keberadaan pesantren tersebut.
Direktur Pesantren Kemenag RI, Basnang Said menegaskan pentingnya regulasi ini dalam meningkatkan kualitas dan legalitas pesantren di Indonesia. "Kami berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik bagi para pemangku kepentingan di daerah, sehingga implementasi kebijakan ini berjalan efektif tentunya juga akan mendorong pemutakhiran data pesantren yang lebih baik” ujarnya.
RMI NU yang diwakili oleh KH Hodri Ariev ikut memberikan sambutan dalam rapat zoom tersebut. KH Hodri Ariev menekankan pentingnya penguatan kelembagaan pesantren khususnya terkait dengan penguatan pendataan pesantren. Selaras dengan prinsip yang dipedomani oleh Nahdlatul Ulama yaitu menjaga tradisi lama yang baik dan mengkreasi tradisi baru yang lebih baik, maka tradisi khasanah keilmuan yang khas pesantren tetap wajib dipertahankan dan perlu diperkuat dengan pendataan yang baik.
Majelis Masyayikh sebagai Lembaga Penjamin Mutu Pesantren yang diwakili oleh Zeni Hafidhtoun Nisak menyampaikan bahwa satuan-satuan pendidikan pesantren yang ada dalam layanan Direktorat Pesantren wajib memedomani standar mutu pembelajaran yang telah ditetapkan, termasuk juga satuan pendidikan pengkajian kitab kuning (Salafiyah) sebagai wujud baru dari satuan pendidikan PKPPS.
Kegiatan ini juga diharapkan dapat menjadi ajang diskusi bagi peserta untuk memahami lebih dalam implikasi dari regulasi yang diterbitkan. Dengan adanya pedoman yang jelas, pesantren di Indonesia dapat semakin berkembang dan berkontribusi dalam mencetak generasi yang berilmu dan berakhlak.
Tags:
PesantrenBagikan: