Bandung (Kemenag) - Pesantren, sebagai lembaga pendidikan yang telah melahirkan individu-individu luar biasa, semakin mendapat perhatian dari pemerintah dan masyarakat.
Hal demikian ditandaskan Staffsus Menteri Agama, M Nuruzzaman saat membuka Rapat Kordinasi Nasional Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) pada Senin, (13/5/2024).
Dalam rapat yang dihadiri oleh para Kabid PD Pontren dari seluruh kantor wilayah di Indonesia ini, membahas beberapa isu krusial dan harapan baru pendidikan pesantren untuk meningkatkan kualitas dan pengakuan atas pesantren sebagai lembaga pendidikan unggulan di Indonesia.
Nuruzzaman menyoroti salah satu tantangan yang dihadapi adalah masalah pengakuan atas ijazah alumni pendidikan atau lembaga pesantren. Alumni pesantren yang meraih prestasi di berbagai belahan dunia masih menghadapi kesulitan dalam mengakui ijazah mereka. "Sehingga, kebutuhan akan afirmasi atas kualitas pendidikan pesantren, harus menjadi perhatian," ujar Nuruzzaman.
Di samping itu, Staffsus Menag juga menekankan adanya upaya konkret untuk mempersiapkan santri dalam menghadapi era digital. Nantinya, akan ada program beasiswa non-degree selama 4 - 6 bulan yang akan diselenggarakan untuk melatih santri dalam menguasai dunia digital.
"Dengan demikian, diharapkan santri bisa menjadi pelopor dalam penguasaan teknologi informasi dan bisa melebihi kompetensinya dari siswa-siswa sekolah formal," tegasnya.
Beliau mengungkapkan, perhatian Menteri Agama dalam menyoroti perlunya pengakuan dan dukungan yang lebih besar terhadap peran kyai dan ulama dalam pendidikan dan pembangunan negara. "Gus Baha, sebagai contoh, yang tidak bisa mengajar di perguruan tinggi karena tidak memiliki ijazah formal, menunjukkan perlunya revolusi dalam sistem pendidikan yang memungkinkan akses bagi kyai dan ulama untuk berkontribusi secara lebih luas dalam pembangunan pendidikan," jelas Bib Zaman sapaan akrabnya.
Diakhir arahannya, Bib Zaman menekankan kepada Direktorat PD Pontren untuk lebih memperhatikan izin operasional dan pengawasan terhadap lembaga-lembaga pendidikan pesantren di berbagai daerah. Sehingga menjadi langkah penting dalam meminimalisir potensi radikalisme atau terorisme.
Plt. Direktur PD Pontren, Waryono Abdul Ghofur melaporkan rakornas ini dihadiri oleh sekitar 30 dari 34 provinsi Kabid Pontren atau Kabid Pakis dari berbagai wilayah. "Tentunya ini menjadi bukti komitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan pesantren di seluruh Indonesia," ungkap Waryono.
Tema rakornas kali ini, "Ha Ana Dza" mencerminkan semangat dari Direktorat PD Pontren, yang menjadi motor penggerak dalam membangun pesantren sebagai pusat pendidikan unggulan. Tema ini merupakan cerminan dari upaya keras untuk mengembangkan program-program prioritas dan unggulan, terutama dalam menciptakan kemandirian pesantren.
Beliau mengatakan bahwa saat ini pesantren tidak hanya diurus oleh Kementerian Agama, tetapi juga mendapat dukungan melalui berbagai jaringan. Kini, lanjutnya, pesantren menjadi pusat perhatian semua pihak yang menggarisbawahi urgensi kontribusinya dalam pembangunan bangsa. "Saya harap di bawah kepemimpinan presiden baru, pesantren akan semakin memberikan kontribusi luar biasa bagi pendidikan Indonesia," harap Waryono.
"Mudah-mudahan, rapat ini akan memberikan manfaat yang besar bagi pembaruan dan kemajuan pendidikan di lingkungan pesantren, sehingga pesantren dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi yang positif bagi bangsa dan negara," sambungnya.
Kabag Tata Usaha Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, Ali Abdul Latif saat menyampaikan sambutan selamat datang menyampaikan Jawa Barat dikenal sebagai provinsi dengan jumlah pesantren terbanyak di seluruh Indonesia. Menurut data dari EMIS, terdapat 12.841 pondok pesantren dan 33.199 madrasah diniyah takmiliyah (MDT), serta lebih dari 25.340 lembaga pendidikan Alquran. Hal ini menegaskan peran penting Jawa Barat dalam penyelenggaraan pendidikan agama Islam di Indonesia.
Lebih lanjut, Jawa Barat telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 yang bertujuan untuk memfasilitasi penyelenggaraan pesantren. Peraturan ini menjadi acuan bagi provinsi lain di Indonesia dalam menyusun regulasi sejenis untuk mendukung perkembangan pesantren di wilayah masing-masing.
Hadir dalam Rakornas ini, Staffsus Menteri Agama, Tenaga Ahli Menteri Agama, Plt. Direktur PD Pontren, Kasubdit pada Direktorat PD Pontren dan Kabid Pontren dan atau Kabid Pakis dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dari seluruh Indonesia.
Bagikan: