Bogor (Pendis) – Semenjak disahkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, perhatian pemerintah melalui Kementerian Agama terhadap pendidikan pesantren semakin meningkat. Salah satunya dilakukan upaya dalam meningkatkan mutu guru/ustadz pada pendidikan pesantren. Hal ini diungkapkan oleh Kasubdit Pendidikan Diniyah dan Ma’had Aly Aceng Abdul Azis di Bogor (11/11).
Aceng menegaskan, kebutuhan revisi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Tatacara Pembayaran TPG bagi Guru Bukan PNS di lingkungan Kementerian Agama cukup mendesak dikarenakan dalam PMA tersebut belum memuat norma-norma bagi guru/ustadz yang mengajar di lingkungan pendidikan pesantren.
“Harapan kami tentunya, dengan dilakukannya revisi PMA 43 tahun 2014 tersebut maka hak guru/ustadz pada pendidikan pesantren terhadap TPG mendapatkan payung hukum yang resmi dari pemerintah, yang ini pula merupakan tugas dan amanat bagi kami memberikan fasilitasi bagi guru pendidikan pesantren” tutur Aceng.
Kabag Perancangan Peraturan dan Keputusan Menteri dan Dokumentasi Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian Agama Imam Syaukani, S.Ag, MH dalam arahannya menyampaikan bahwa norma yang berkenaan dengan profesi guru di lingkungan Kemenag telah memiliki landasan hukumnya dalam bentuk PMA, sehingga revisi PMA bisa dilakukan dengan mengubah sebagian kecil norma-norma yang ada pada PMA asal, Jika perubahan norma-norma mencapai 50% lebih maka bukan lagi revisi, tetapi mengganti PMA yang lama dengan PMA yang baru.
Imam menambahkan jika perubahan norma yang dimaksudkan adalah memasukan term guru pada pendidikan pesantren jalur formal yaitu pendidikan diniyah formal dan satuan pendidikan muadalah, maka cukup dilakukan revisi dalam bentuk perubahan atas PMA Nomor 43 Tahun 2014.
Pelaksananaan penyusunan PMA revisi tersebut dilakukan dengan melibatkan tim dari Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian Agama, Kankemenag Kab./Kota di wilayah Propinsi Jawa Barat, unsur dari Pendidikan Diniyah Formal, Pendidikan Muadalah dan unsur Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren pada kegiatan Bimbingan Teknis Bidang Ketenagaan Pendidikan Diniyah dan Ma’had Aly di Bogor yang berlangsung selama 2 (dua) hari mulai tanggal 11 sd 12 November 2020. (Kanali/Hik)
Bagikan: