Sekjen Kemenag: Tiga Hal Kepastian di Direktorat PD-Pontren

Jumat, 31 Maret 2017 05:51 WIB
Pendis

Sekjen Kemenag: Tiga Hal Kepastian di Direktorat PD-Pontren

Bogor (Pendis) - Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Dit. PD-Pontren) menyelenggarakan kegiatan "Pembinaan Integritas Pegawai Dit. PD-Pontren Angkatan I" yang diselenggarakan di Hotel Gumilang Cipayung, Bogor, 30 Maret - 1 April 2017. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh pejabat eselon 3 dan 4 serta (Aparatur sipil Negara (ASN) Jabatan Fungsional Umum. Dalam kegiatan itu, tampil sebagai narasumber Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nur Syam.

Pejabat yang kini merangkap sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Jenderal Kementerian Agama ini menyampaikan bahwa setidaknya ada 3 (tiga) hal yang harus dipastikan terjadi di lingkungan Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren. Pertama, pastikan perencanaan dengan benar. Untuk mengukur kepastian perencanaan ini, menurut guru besar UIN Surabaya, dipastikan tepat sasaran, tepat kegiatan, dan tepat anggaran. Ketiga hal ini perlu diperhatikan mengingat hasil evaluasi tiap tahun seringkali terjadi serapa anggaran yang tidak maksimal. "Ada celah-celah perencanaan yang tidak pas. Untuk itu, kita perlu melakukan evaluasi terhadap kegiatan yang selama ini dilakukan dan melakukan relokasi anggaran untuk digunakan anggaran yang lebih tepat," papar Nur Syam.

Dalam kesempatan itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama itu juga memberikan perhatian serius terhadap PBSB (Program Beasiswa Santri Berprestasi). "Program yang telah berlangsung selama 12 tahun ini perlu dicek, apakah masih relevan dan menguntungkan pesantren atau tidak?," tanya Nur Syam. "Tanpa bermaksud untuk menghilangkan PBSB, program itu perlu dilakukan evaluasi. Sebab, yang membiayai Kementerian Agama, tetapi yang panen justeru orang lain," tegas Sekjen. "Jangan sampai mereka-mereka yang dibiayai oleh Kementerian Agama lalu dimanfaatkan oleh organisasi dan gerakan radikal. Untuk itu, perlu dilakukan pemetaan pemikiran dan komitmennya untuk pesantren dan NKRI". Untuk itulah, Dit. PD-Pontren disarankan untuk melakukan evaluasi atas sejumlah kegiatan yang telah berlangsung lama ini.

Di samping itu, Nur Syam juga mengingatkan agar berfikir secara kalkulatif dan kontributif secara nyata bagi pondok pesantren. "Kita dituntut untuk melakukan kegiatan yang kontributif secara masif untuk pondok pesantren secara nyata. Jangan berfikir berapa kali kegiatan bimtek dilakukan, tetapi berfikirlah berapa banyak pesantren yang dibantu sehingga jelas pengaruhnya!," papar mantan Dirjen Pendidikan Islam itu. "Harus diakui, di anggaran kita itu terlalu banyak kegiatan pertemuan seperti bimtek, sosialisasi, dan lain-lain. Oleh karenanya, pak Jokowi seringkali mengkritik, bagaimana caranya mengevaluasi program yang jumlahnya yang terlalu banyak itu! Semestinya, kita harus menghitung berapa pesantren yang telah dibantu, berapa bangunan MDT yang telah dibantu, dan lainnya."

Kedua, pastikan kinerjanya optimal. Untuk mengukur kinerja yang optimal ini setidaknya ada 2 indikator yang dilakukan, yakni laporan kinerja institusional dan laporan kinerja individual. Laporan kinerja institusional, papar Sekjen, telah mencapai tingkat yang sangat baik, yakni mencapai 98% untuk 12 sasaran strategis dan 53 indikator kinerja utama yang telah ditetapkan. Yang menjadi persoalan adalah laporan kinerja individual. "Hal ini disebabkan belum tersedianya sistem informasi manajemen kinerja masing-masing ASN," ungkap Nur Syam. Oleh karenanya, ditargetkan untuk 2017 ini adalah tahun digitalisasi Kementerian Agama, yang diantaranya untuk mendorong tersedianya sistem informasi manajemen kinerja ASN.

Ketiga, pastikan pertanggungjawaban dengan benar. "Buatlah laporan sesuai dengan apa yang terjadi. Lakukanlah dengan wajar, sesuai regulasi, dan kepatuhan," harap Nur Syam. Sebab, pertanggungjawaban yang benar akan membuat hidup kita nyaman. Oleh karenanya, "Tinggalkan hal-hal yang membuat kita tidak nyaman," pinta Sekjen. (swd/dod)


Tags:

Bagikan:







Pendis
SIMPATIKA

Sistem Pendataan Informasi Tenaga Kependidikan

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah