Sesditjen Pendis: Pejabat Harus Paham Alur Kerja & Kinerja

Senin, 20 Maret 2017 00:00 WIB
Pendis

Sesditjen Pendis: Pejabat Harus Paham Alur Kerja & Kinerja

Jakarta (Pendis) - Pejabat terutama di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) adalah pemegang amanah umat, negara dan agama. Untuk membangun pendidikan Islam di Indonesia, maka para pemegang kebijakan di Ditjen Pendis harus memperhatikan berbagai hal terutama dalam pendataan, perencanaan dan penganggaran. Demikian kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Sesditjen Pendis), Moh. Isom Yusqi, kepada para Kepala Seksi (Kasi) Pondok Pesantren - TOS (Tipe Organisasi Sejenis) Kantor Wilayah Propinsi se-Indonesia di Serpong-Banten, (15/03/2017).

"Sebagai pemegang amanah, pejabat harus memperhatikan masalah pendataan. Lemahnya Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Dit. PD-Pontren) ketika berhadapan dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) adalah masalah pendataan yang tidak valid. Sering dijumpai double account dan double data, baik data sarana prasarana, santri/siswa, ustadz/guru, kelembagaan. Berbagai macam data tersebut juga sering saling beririsan satu dengan yang lainnya. Santri pondok pesantren didata juga sebagai TPQ, santri madrasah diniyah, santri muadalah, santri salafiyah (awwaliyah, wustha, dan ulya), dan seterusnya. Orangnya satu di data 7-10 hal," kata mantan Kasi Kurikulum pada Sub Direktorat Pendidikan Diniyah Dit. PD-Pontren ini.

Oleh karena itu sambung Isom, pada tahun 2017 ini seiring dengan adanya nomenklatur baru pada eselon III yaitu Bagian Data dan Sistem Informasi dan Hubungan Masyarakat, maka tahun 2017 adalah tahun pendataan. "Tahun pendataan bertujuan agar stakeholder pendidikan diniyah dan pondok pesantren teradvokasi di Bappenas dalam hal anggarannya," kata Sesditjen Pendis.

Ketika data itu valid, pendataannya bagus, lanjut Isom, maka akan berdampak pada perencanaan yang berkualitas. Jadi perencanaan base-on data yang valid. "Data valid pasti 90% menopang perencanaan yang bagus. Kalau perencanaannya bagus, maka 70% penganggarannya akan bagus. Jadi secara berurutan; pendataan, perencanaan dan penganggaran akan valid tidak berlebih dan tidak berkurang," kata mantan Kasi Penelitian Pada Subdit Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat Direktorat Pendidikan Tinggi Islam (Diktis) pada acara yang diselenggarakan oleh Dit. PD-Pontren ini.

Dalam masalah penganggaran yang merupakan implikasi dari perencanaan ini, menurut guru besar IAIN Ternate kelahiran Surabaya ini, inilah fungsi dari para pejabat yang bisa menentukan kebijakannya dalam hal anggaran terhadap stakeholdernya. "Jangan sampai seorang pejabat tidak paham dengan RKA-KL (Rencana Kerja & Anggaran Kementerian Negara/Lembaga ) yang merupakan implementasi dari program/agenda pemerintah. Kalau pejabat tidak paham RKAKL berarti perencanaannya asal-asalan sehingga pelaksanaannya pun asal-asalan akhirnya pertanggungjawabannya pun asal-asalan juga," kata mantan Kasubdit Ketenagaan Diktis ini.

Berbicara mengenai pemeriksaan oleh instansi berwenang; BPK, Itjen (Inspektorat Jenderal) Kemenag RI dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), master dari IAIN Ar Raniry ini mengatakan bahwa pejabat juga harus siap dengan segala konsekuensinya. "Kalau agenda pemerintah dilaksanakan dengan buruk, maka setelah terjadi pemeriksaan dan dijumpai adanya temuan, maka maka siap-siap muncul akibatnya. Penyelidikan atau investigasi, penyidikan, kemudian dihadirkan di muka pengadilan dan diakhiri dengan penjatuhan sangsi berupa pidana dan penjara, maka runtutan kejadian ini harus benar-benar dijauhkan dari aparat Kementerian Agama," pesan Isom Yusqi akan "P" tadi (pendataan, perencanaan, penganggaran, pemeriksaan, penyelidikan, penyidikan, pengadilan, penjatuhan sangsi dan penjara). (vivanu/dod)


Tags:

Bagikan:







Pendis
SIMPATIKA

Sistem Pendataan Informasi Tenaga Kependidikan

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah