Santri Indonesia
Jakarta (Kemenag) – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam baru saja menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1541 tentang Pilot Pendampingan Pesantren Ramah Anak. Kebijakan ini merupakan langkah konkret tindak lanjut dari Keputusan Menteri Agama Nomor 91 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak yang bertujuan untuk memastikan pesantren di Indonesia menjadi tempat yang aman, mendukung tumbuh kembang, dan melindungi hak-hak anak.
Dalam rangka mensukseskan implementasi program ini, Direktorat Pesantren menggelar rapat koordinasi lintas Kementerian/Lembaga (K/L) pada 28 Februari 2025. Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui platform Zoom ini dihadiri oleh 65 peserta dari 18 Kementerian dan Lembaga, serta turut berpartisipasi dalam diskusi perwakilan dari Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Direktur Pesantren, Basnang Said, menegaskan pentingnya kolaborasi antar-Kementerian untuk memastikan agar kebijakan Pesantren Ramah Anak ini dapat berjalan dengan efektif di lapangan. "Program Pesantren Ramah Anak tidak bisa dijalankan oleh Kementerian Agama saja. Kerja sama lintas kementerian dan lembaga sangat diperlukan untuk memastikan keberhasilan implementasinya," ujar Basnang dalam sambutannya.
Sementara itu, Yusi Damayanti, Kasubdit Pesantren Salafiyah dan Pengkajian Kitab Kuning sekaligus Ketua Satgas Pesantren Ramah Anak, mengungkapkan bahwa Kemenag telah menyusun Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak yang akan diimplementasikan secara bertahap di seluruh Indonesia. "Piloting 512 pesantren ini menjadi langkah awal yang strategis dalam mengarusutamakan kebijakan Pesantren Ramah Anak," jelas Yusi.
Rapat koordinasi ini pun menjadi ajang diskusi produktif mengenai tantangan dan strategi untuk penguatan kebijakan tersebut. Para peserta menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis, termasuk penguatan Modul Replikasi Pesantren Ramah Anak, peningkatan kapasitas pengasuh dan tenaga pendidik, serta optimalisasi pemantauan dan evaluasi program secara berkelanjutan.
Dengan sinergi lintas sektor yang terjalin, Kementerian Agama berharap program Pesantren Ramah Anak dapat menciptakan lingkungan pesantren yang lebih inklusif, aman, dan mendukung perkembangan anak secara optimal, sebagai wujud komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak anak di Indonesia. (awd)
Bagikan: